Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tok! Pimpinan Ponpes di Semarang, Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Santriwati

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan MA hukuman 15 tahun penjara soal kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng / Iwan Arifianto.
Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santrinya untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan MA hukuman 15 tahun penjara soal kasus pencabulan terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Jawa Tengah.

Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Korban Keceplosan, Ayah di Batam Ikut Ditahan Setelah Laporkan Pencabulan Pacar Anak ke Polisi

Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, selain hukuman penjara, MA juga diminta membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 30,8 juta kepada korban.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sri Astuti itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

"Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," jelasnya kepada kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santriwati untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023).
Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santriwati untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)

Melalui persidangan itu, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.

Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.

Kasus pencabulan

Kasus pencabulan tersebut mencuat setelah seorang korban santriwati berinisial M buka suara.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan (sekarang Kapolres Wonosobo) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada santriwati.

"Tersangka ditangkap di Bekasi pada 1 September 2023 kemudian dibawa ke sini (Polrestabes Semarang)," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (8/9/2023).

Awalnya, Polrestabes Semarang sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. N

amun tersangka tak menghadiri atau mangkir dari panggilan tersebut.

"Kemudian kami cari di Bekasi," paparnya.

Baca juga: Lelucon Garing Saipul Jamil: Pencabulan atau Penghisapan?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved