Berita Semarang
Tok! Pimpinan Ponpes di Semarang, Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Santriwati
Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan MA hukuman 15 tahun penjara soal kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
Editor:
raka f pujangga
Tribun Jateng / Iwan Arifianto.
Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santrinya untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023).
Dia sudah selesai melakukan pemeriksaan.
BA juga sudah mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya tersebut," tambahnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA di tempat tinggalnya pada Jumat (8/9/2023). (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Tags
pondok pesantren
Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Semarang
pencabulan
Jawa Tengah
Donny Lumbantoruan
Polrestabes Semarang
Haruno Patriadi
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Kejari Semarang Kembali Tangkap DPO Kasus Penipuan Apartemen Semarang, Sisa 1 Buron |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.