Berita Semarang
Tok! Pimpinan Ponpes di Semarang, Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Santriwati
Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan MA hukuman 15 tahun penjara soal kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
Editor:
raka f pujangga
Tribun Jateng / Iwan Arifianto.
Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santrinya untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023).
Dia sudah selesai melakukan pemeriksaan.
BA juga sudah mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya tersebut," tambahnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA di tempat tinggalnya pada Jumat (8/9/2023). (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags
pondok pesantren
Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Semarang
pencabulan
Jawa Tengah
Donny Lumbantoruan
Polrestabes Semarang
Haruno Patriadi
Berita Terkait:#Berita Semarang
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 25 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
"Terpaksa Demi Susu Anak" Kisah Ayah Batal Masuk Penjara Setelah Mencuri Laptop di Semarang |
![]() |
---|
44 Posisi Lurah Kosong di Kota Semarang, DPRD: Jangan Dibiarkan Terlalu Lama |
![]() |
---|
Healing di Kota Lama Semarang: Momen Santai Mantan Menkeu Sri Mulyani Usai "Pensiun" |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Tinjau Dua Lokasi Kebakaran, Ternyata Salah Satunya TPS Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.