Berita Jateng
Masih Terjadi Pelanggaran Pembayaran THR di Jawa Tengah, KSPI Jateng: Selalu Terulang Tiap Tahun
Serikat buruh di Jawa Tengah menyebutkan adanya indikasi pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah perusahaan kepada karyawan.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Serikat buruh di Jawa Tengah menyebutkan adanya indikasi pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah perusahaan kepada karyawan.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengatakan, bentuk pelanggaran itu menjadi persoalan klasik yang selalu terulang tiap tahunnya.
Baca juga: Video Tiga Perusahaan di Semarang Belum Berikan THR
"Menurut kami, setiap tahun selalu berulang seperti ini terus. Padahal ini dengan landasan hukum kuat adanya Permenaker tentang kewajiban bayar THR.
Dengan progres kemarin ada 127 perusahaan (data Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi Jateng) yang melanggar, ini bisa saja kedepan melanggar lagi," kata Aulia Hakim saat dihubungi Tribun Jateng, kemarin.
Menurut Aulia, berdasarkan data yang dihimpun KSPI Jateng ada beberapa aduan yang masuk melalui posko pengaduan KSPI Jateng.
Di antaranya adalah efisiensi karyawan pada bulan ramadan.
Menurutnya hal ini juga menjadi alasan klasik dan sudah menjadi semacam tradisi bagi perusahaan nakal agar tidak membayarkan THR.
"Itu pun terjadi di Semarang. Ramadan kemarin, berdasarkan pemantauan di posko pengaduan kami ada efisiensi di sebuah perusahaan farmasi. Alasan perusahaan kolaps segala macam. Alasan seperti ini selalu terulang.
Kemudian (ada yang THR-nya tidak dibayarkan) tidak semua melaporkan. Ada yang datang ke posko pengaduan kami, mau kami proses tetapi takut tidak diperpanjang kontrak oleh perusahaannya atau di-PHK, akhirnya kami tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya.
Sementara itu, Aulia lebih lanjut mengharap pemerintah agar memberikan sanksi yang bisa memberikan efek jera bagi perusahaan nakal.
Baca juga: Kang Parkir Minta Bayaran Rp 15 Ribu per Motor Picu Pertengkaran di Minimarket "Buat THR Aku!"
"Tidak semua pengusaha nakal, sehingga kami ingin regulasi sanksi pidana dalam pelaksanaan THR ini untuk pengusaha-pengusaha yang nakal.
Kami ingin tunduk aturan yang benar-benar kuat, karena tidak membayar THR itu berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang hari raya Idulfitri ataupun hari raya agama lain.
Menurut saya dengan adanya sanksi pidana, bisa memberikan sebuah efek jera. Ini bergantung keseriusan pemerintah," ujarnya. (idy)
Polda Jateng Tangkap 327 Orang di Jalan Pahlawan Semarang, Kuasa Hukum: Pulang Main Futsal |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.