Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Aipda K, Oknum Polisi Yang Cabuli Anak Tiri Terancam Habiskan Masa Pensiun di Penjara

Nasib Aipda K (53), oknum polisi yang mencabuli anak tiri resmi ditahan terancam habiskan masa pensiun di tahanan.

Editor: raka f pujangga
tribunnewsmaker.com
Ilustrasi polisi melakukan pencabulan terhadap anak tiri 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Nasib Aipda K (53), oknum polisi yang mencabuli anak tiri resmi ditahan terancam habiskan masa pensiun di tahanan.

Oknum aparat kepolisian di Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut diduga telah melakukan kekerasan seksual tersebut selama empat tahun terakhir.

Selanjutnya, pelaku akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca juga: Nasib Aipda K Oknum Polisi Surabaya Cabuli Anak Tiri, Nenek Korban Minta Pelaku Jangan Diberi Ampun

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, anggota Polsek Sawahan, Surabaya, berinisial K (53) tersebut sudah ditahan.

"Iya betul (pelaku pencabulan sudah ditahan)," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (22/4/2024).

Korban yang berusia 15 tahun telah dimintai keterangan terkait pelecehan seksual yang dialaminya empat tahun terakhir.

Dia ditemani oleh neneknya, NH (55), selama proses penyelidikan.

"Korban ini masih di bawah umur, sehingga didampingi neneknya. Kami sudah proses kasus ini, secepatnya akan kami sampaikan hasilnya," jelasnya.

Sementara itu, nenek korban, NH mengkhawatirkan kondisi cucunya yang diduga mengalami trauma berat.

Sebab, korban disebut sering melamun dan hanya makan sedikit.

“Kasihan anaknya, banyak diam, banyak ngelamun, makan enggak doyan, trauma,” kata NH.

Oleh karena itu, NH berharap agar pelaku bisa dihukum dengan berat atas tindakan pencabulan yang dilakukan.

Bahkan, dia meminta supaya anggota tersebut dipecat dari instansi kepolisian.

Baca juga: Nasib Pilu AAS Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Oknum Polisi Berpangkat Aipda: Nyaris Tiap Hari Digitukan

“Saya enggak terima. Hukum seberat-beratnya, pecat, tidak ada ampun, jangan dicabut laporannya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, berinisial K (53) diduga mencabuli anak tirinya yang kini berusia 15 tahun.

Oknum polisi itu mencabuli korban sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved