Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

Pilkada 2024, KPU Kota Solo Kurangi Jumlah TPS, Ini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengurangi mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada November 2024 mendatang.

tribunjateng/akbar hari mukti
KPU Solo musnahkan ribuan kotak suara di TPS yang kondisinya tak layak, beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengurangi mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada November 2024 mendatang.

Ketua KPU Solo, Bambang Christanto mengatakan pada Pilkada 2024 ini, pihaknya menyiapkan 1.052 TPS. Sementara pada Pemilu 2024, jumlah TPS di Kota Solo sebanyak 1.773 titik.

Bambang mengatakan, pengurangan ini dikarenakan beban di masing-masing TPS akan berkurang. Mengingat pada Pilkada hanya dua surat suara, sementara Pemilu lima surat suara.

"Karena dari bebanya lebih ringan. Pemilu kan lima surat suara, kalau Pilkada cuma dua, Pilgub dan Pilwalkot. Sehingga nantinya per TPS jumlah DPT (daftar pemilih tetap)-nya bisa 450 sampai 500 orang," kata Bambang.

Baca juga: KPU Solo Pastikan Kesiapan Logistik Surat Suara Braille pada Pilpres dan DPD

Baca juga: Pria Ini Bakal Lebaran di Penjara Gegara Terbukti Mencoblos di 2 TPS

KPU Kota Solo sendiri, saat ini berada di tahapan membentuk Badan Adhoc. Acara yang dihadiri sejumlah tamu undangan itu terselenggara hari ini, Senin (22/4/2024).

Setelah itu, kata Bambang dilanjutkan perekrutan panitian pemilih kecamatan (PPK) pada Selasa (23/4/2024) dengan jumlah pedaftar per kecamatan minimal 10 orang.

Berikutnya seleksi anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk tingkat kelurahan, serta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Bambang mengatakan, kebutuhan KPPS untuk Pilkada sebanyak 7.364 orang, sedangkan petugas keamanan 2.104 orang. Terdiri dari satpol serta satlimnas di kelurahan dan kecamatan.

Sementara itu, saat ditanya adakah calon wali kota dan wakil wali kota independen yang sudah mendaftar atau sekadar bertanya-tanya ke KPU Kota Solo? Bambang mengatakan belum ada.

Bambang mengatakan, untuk pendaftaran calon independen, harus mengantongi dukungan sebesar 8,4 persen dari jumlah DPT di Kota Solo. (uti)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved