Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kepala Desa Viral VCS Tanpa Busana Sampai Saat Ini Belum Dipecat, Ini Kata Pj Bupati

Kontroversi masih menyelimuti kasus Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial M di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto

Editor: muh radlis
IST
Pj Bupati Jeneponto Junaedi (kiri) dan oknum Kades Tarowang inisial M pemeran VCS dengan wanita tanpa busana. (Tribun Timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Kontroversi masih menyelimuti kasus Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial M di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meskipun telah diberhentikan sementara sejak (12/1/2024) berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, hingga 60 hari ke depan (16/3/2024), M belum juga dipecat secara definitif.

Skandal yang melibatkan M dalam kasus Video Call Sex (VCS) dengan seorang wanita tanpa busana telah menggemparkan masyarakat setempat.

Namun, meski telah berlalu sebulan setelah masa pemberhentian sementara berakhir, M masih menjabat sebagai Kades.

Menurut penjelasan Junaedi Bakri, keputusan untuk tidak melakukan pemecatan definitif terhadap M disebabkan karena belum adanya arahan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Kita berhentikan sementara berdasarkan rekomendasi dari APIP.

Untuk tahapan selanjutnya terkait pemberhentian Kepala Desa itu, kan ada aturannya di UU nomor 6 tahun 2014," ungkapnya saat diwawancarai di Tarrusang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Senin (22/4/2024).

Bakri menambahkan bahwa pemecatan M dapat dilakukan jika telah dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

"Pertama berakhir masa jabatan, meninggal dunia, mengundurkan diri, yang terakhir ada putusan inkrah dari pengadilan," ucapnya.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya tetap menunggu aba-aba dari pihak yang menangani.

Dirinya tak ingin terburu-buru mengambil keputusan pemecatan M.

"Kita tunggu dari tim teknis baik dari APIP maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dengan apa dari tindakan Pemda dengan penanganan masalah yang ada di desa," tuturnya.

Junaedi juga mengaku, jangka waktu pemberhentian sementara M telah habis namun tak kunjung diperpanjang.

"SK yang saya terbitkan itu selesai masa berlakunya, sampai sekarang belum ada perpanjangan, saya masih menunggu dari APIP pihak teknis PMD dalam hal ini," terangnya

"Tentunya saya sebagai Kepala Daerah harus mendapatkan pertimbangan-pertimbangan teknis dari APIP tentunya dalam hal ini," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Kades di Jeneponto Usai Viral Video Call Sex, Reaksi Pj Bupati

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved