Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kesal Terus-terusan Ditantang, Pria Ini Akhirnya Duel Sajam di Bendung Gerak Serayu, Satu Tewas

Motif dua pemuda terlibat duel di Bendung Gerak Serayu, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Permata Putra Sejati
Pelaku SF (21), warga Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Motif dua pemuda terlibat duel di Bendung Gerak Serayu, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, akhirnya terungkap.


Pelaku menusuk korban hingga tewas karena sering ditantang berduel oleh si korban. 


Korban diketahui berinisial WH (34), warga Gambarsari, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.


Sementara pelaku berinisial SF (21), warga Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.


Wakasatreskrim, AKP Benny Timor mengatakan pelaku jengkel karena ditantang terus oleh korban. 


"Awalnya korban menusuk dulu ke pelaku, kemudian pelaku melakukan hal sama hingga kena urat nadi korban dan menusuk hingga tembus paru-paru," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/4/2024). 
 
Pihaknya mengatakan sedari awal keduanya memang berniat berduel dengan membawa senjata tajam. 


"Dua-duanya dari awal membawa senjata tajam. 


Pemicu bermula pelaku ditantang oleh korban dan kemarin baru dilaksanakan, pada Sabtu (20/4/2024). 


Masalahnya pribadi yang diketahui antara pelaku yang berulang kali ditantang," katanya. 


Pelaku ditangkap di rumah temannya di Kebasen.


Pelaku dan korban berprofesi sebagai buruh. 


Sebelumnya sempat diberitakan keduanya berkelahi dan korban terkena pisau di lengan tangan kiri dan punggung yang dilakukan oleh pelaku. 


Warga di sekitar lokasi langsung menolong korban dengan membawanya ke Puskesmas Rawalo. 


Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia di Puskesmas Rawalo.


Usai kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri. 


Namun hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil meringkus pelaku beserta beserta barang bukti berupa pisau lipat. 


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved