Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perampokan Toko Emas di Blora

"Ini yang Terakhir" Andi Berdalih Kapok Jadi Perampok, Komplotan Ini Sasar 2 Toko Emas di Blora

Komplotan asal Jawa Timur ini beralasan melakukan perampokan toko emas di Blora karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Tiga tersangka komplotan toko emas asal Jatim dihadiahi timah panas oleh polisi. Dua tersangka Andut (duduk kiri) dan Gaguk (duduk belakang) merupakan pemain lama karena pernah melakukan kejahatan serupa di 2015. Mereka di depan polisi mengaku kapok di di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024). 

Sehingga tak heran dalam melancarkan aksinya dianggap selalu berhasil. 

Dia mengaku, sudah kapok melakukan perampokan toko emas.

"Ini yang terakhir, ampun, saya sangat kapok," terangnya di depan polisi.

Komplotan ini beralasan melakukan perampokan toko emas karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Baca juga: Sudah 3 Hari, Para Perampok Toko Emas Murni Blora yang Bawa Senjata Api Masih Melenggang Bebas

Baca juga: BREAKING NEWS, Toko Emas "Murni" Blora Dirampok, Dua Pelaku Bawa Senjata Api

"Saya di Blora tidak ikut, ikutnya di dua lokasi sebelumnya."

"Ketika itu saya dapat Rp22 juta."

"Hasil uang itu untuk makan," papar tersangka Maruf Mudzikrom (27).

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka seperti cincin emas polos sebanyak 55 butir, ceplik emas motif bunga sebanyak 26 butir, cincin emas bermotif sebanyak 18 butir.

Gelang emas bermotif sebanyak 2 butir, anting emas sebanyak 140 pasang, dan uang tunai hasil penjualan emas sebagian senilai Rp8,2 juta. 

Toko emas
Toko emas "Murni" di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, dipasang garis polisi setelah kejadian perampokan, Selasa (16/4/2024). (POLRES BLORA)

"Korban mengalami kerugian kehilangan perhiasan emas seberat total 1,5 ons atau senilai Rp150 juta," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi

Menurutnya, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dua tersangka Gaguk dan Maruf diringkus di Desa Sidem, Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Setelah itu, otak perampokan Andut ditangkap di Kawasan RS Prima Medika Tretek Kecamatan Tulungagung pada Minggu (21/4/2024). 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. (*)

Baca juga: Ini Muasal Polres Wonogiri Curigai Supriyanto Bunuh Margarety, Pernah Dihukum 11 Tahun Kasus Serupa

Baca juga: Gus Hajar Anak Mantan Bupati Marzuqi Pastikan Maju di Pilkada 2024, Bidik Kursi Wakil Bupati Jepara

Baca juga: Baru Hitungan Detik Hirup Udara Luar Rutan Kudus, ZA Residivis Curanmor Dijemput Polisi

Baca juga: dr Dwi Susilowati Jabat Plt Direktur RSI Sultan Hadlirin Jepara, Ini Pesan Pj Bupati Edy Supriyanta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved