Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Baru Hitungan Detik Hirup Udara Luar Rutan Kudus, ZA Residivis Curanmor Dijemput Polisi

ZA yang baru keluar dari Rutan diduga melakukan pencurian motor atas barang bukti hasil curian yang ditemukan Polsek Kota Kudus pada 5 November 2022.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
ZA (baju biru peci abu-abu) residivis pencurian curanmor yang langsung dijemput oleh Polsek Kota Kudus seusai keluar dari Rutan Kelas IIB Kudus, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Baru saja keluar dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Kudus dalam hitungan detik, seorang residivis curanmor berinisial ZA (49) warga Jepara langsung dijemput oleh Kapolsek Kota Kudus

Sebelumnya, ZA dijatuhi hukuman satu tahun kurungan lantaran kasus curanmor pada 2022 dan memulai masa hukuman pada 2023 awal hingga akhir. 

ZA menyelesaikan masa tahanannya pada H+3 Lebaran Idulfitri atau pada 12 April 2024.

Namun sayangnya, ZA dijemput langsung oleh Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan. 

Baca juga: Kronologi Tawuran antara Dua Tim Futsal di Kudus, Bukan Adu Skill Malah Adu Jotos

Baca juga: Perekaman e-KTP di Kudus Capai 98,22 Persen, Edy Hari Jatmiko : Perekaman Kami Catat Setiap Hari

"Dari hasil pendalaman, ZA diduga kuat melakukan pencurian motor atas barang bukti hasil curian yang ditemukan Polsek Kota Kudus pada 5 November 2022," jelas Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan kepada Tribunjateng.com, Rabu (24/4/2024). 

Saat didalami, diketahui motor Scoopy yang ditemukan Polsek Kota Kudus merupakan barang bukti hasil curanmor yang dilakukan oleh ZA sebelum menjalani masa hukuman. 

Sebelum ZA dijemput keluarganya, pihak Polsek Kota Kudus langsung menjemput yang bersangkutan di Rutan Kudus untuk dibawa ke Polsek guna proses lebih lanjut. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan, seusai pelaku menyelesaikan hukuman kurungan di wilayah Polsek Gebog, kami jemput untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kota Kudus," ujarnya. 

Dia menambahkan, seusai dirinya menunjukan dokumen lengkap penangkapan, ZA hanya bisa berpasrah.  

"Dia menyadari masih punya tanggungan kasus yang perlu diselesaikan, jadi dia menerima," kata Iptu Subkhan

Atas perbuatannya, pelaku ZA dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Asal Jatim Ditangkap Polda Jateng, Beraksi Selalu Bawa Senpi

Baca juga: Viral Momen Prabowo Gemas Kepada Anies Saat Bersalaman Usai Dirinya Ditetapkan Jadi Presiden

Baca juga: Mengembangkan Bakat di Bidang Akuakultur, Program Studi Akuakultur di UMP Menanti Anda

Baca juga: Ternyata Gol Jay Idzes ke Gawang Vietnam Sempat Terkena Kaki Ragnar Oratmangoen, Ini Videonya!

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved