Berita Otomotif
Registrasi Dihapus? ini yang Terjadi Jika Anda Tak Memperpanjang STNK Selama Bertahun-tahun?
Apa yang terjadi jika Anda tak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama bertahun-tahun?
TRIBUNJATENG.COM - Apa yang terjadi jika Anda tak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama bertahun-tahun?
Kapan registrasi kendaraan akhirnya dihapus?
Yuk simak jangan sampai registrasi kendaraan Anda dihapus.
STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor sesuai identitas, serta kepemilikan yang sudah didaftarkan.
STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.
Dokumen tersebut juga mencantumkan identitas kendaraan bermotor, seperti merek, tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka, dan bahan bakar.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ujar Prianggo kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Lantas, apa yang terjadi jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun?
Akibat STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun
Prianggo menjelaskan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan.
Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Hal tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.
| Makin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Warna Burgundy Resmi Meluncur di Jawa Tengah |
|
|---|
| Motor Listrik Terbaik Polytron FOX 350 Hemat Rp4,4 Juta per Tahun, Solusi Hemat di Tengah BBM Naik |
|
|---|
| Polytron G3 Series Hadir dengan Jaminan Resale Value 70 persen, Solusi Aman Beli Mobil Listrik |
|
|---|
| Mobil Listrik Terbaik, Polytron G3 Series Salip Penjualan Merek Jepang dan Korea Di Indonesia |
|
|---|
| Polytron Resmikan Showroom Mobil Listrik Pertama di Semarang, Hadirkan Layanan Darurat EVA 24 Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/stnk_20160602_135020.jpg)