Berita Otomotif
Registrasi Dihapus? ini yang Terjadi Jika Anda Tak Memperpanjang STNK Selama Bertahun-tahun?
Apa yang terjadi jika Anda tak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama bertahun-tahun?
TRIBUNJATENG.COM - Apa yang terjadi jika Anda tak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama bertahun-tahun?
Kapan registrasi kendaraan akhirnya dihapus?
Yuk simak jangan sampai registrasi kendaraan Anda dihapus.
STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor sesuai identitas, serta kepemilikan yang sudah didaftarkan.
STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.
Dokumen tersebut juga mencantumkan identitas kendaraan bermotor, seperti merek, tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka, dan bahan bakar.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ujar Prianggo kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Lantas, apa yang terjadi jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun?
Akibat STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun
Prianggo menjelaskan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan.
Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Hal tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.
Anang Senang GWM Ada di Semarang, Tak Khawatir Lagi Soal Sparepart |
![]() |
---|
BYD Atto 1 Jadi Magnet di GIIAS Semarang 2025, Cek Harga dan Spesifikasinya |
![]() |
---|
Jangan Sampai Menyesal! Ini 7 Poin Wajib yang Harus Anda Cek Sebelum Beli Mobil Bekas |
![]() |
---|
Perang Harga Mobil Baru, Siapa Untung Siapa Rugi di Pasar Otomotif Indonesia? |
![]() |
---|
Deretan Mobil di GIIAS 2025 Mulai dari Model Herritage hingga Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.