Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang

2 Kali Budi Warga Bancak Semarang Cabuli Anak Tiri Usia 9 Tahun, Alasannya Sakit Hati Terhadap Istri

Pelaku pencabulan bernama Budi Riyono warga Bancak Kabupaten Semarang ini mencabuli korban yang merupakan anak tirinya sendiri.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Budi Riyono (37) dihadirkan saat Konferensi Pers Polres Semarang di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satreskrim Polres Semarang meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak usia 9 tahun di Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.

Pelaku pencabulan yang bernama Budi Riyono ini mencabuli korban yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana mengatakan bahwa Budi sudah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.

Baca juga: Pengakuan Jujur Tukang Parkir Semarang yang Viral saat Ditangkap Polisi: Untuk Mendukung Kinerja

Baca juga: Penjelasan Pemprov Jateng soal Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi di SPBU Srondol Semarang

Budi melakukan kejahatannya kali pertama saat korban selesai mandi di rumahnya, Desa Bantal pada 2023.

Dia kemudian mencabuli korban di kamarnya selama sekira lima menit.

Pada kesempatan yang lain, pria berumur 37 tahun tersebut mencabuli korban saat tidur bersama pada 25 Maret 2024.

“Tersangka ini sakit hati dengan istrinya."

"Ingin berhubungan dengan istrinya, namun tidak dilayani karena alasan capek bekerja."

"Tersangka kemudian melampiaskan ke anak tirinya,” kata AKP Aditya Perdana kepada Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Sementara itu, Budi mengaku mencabuli anak tirinya karena sakit hati istrinya masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.

“Istri saya berhubungan lagi dengan mantan suaminya,” kata dia.

Atas kejahatannya, Budi dijerat pidana Pencabulan Terhadap Anak, Pasal 82 ayat (1), ayat (2), UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Budi terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Modus Pelaku Warga Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga Senilai Rp 2 Juta, Dipinjam Buat COD

Baca juga: Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Rampung Juli 2024

Baca juga: Detik-detik Polisi Bujuk ODGJ Dibawa ke RSUD Banyumas, Ulahnya Makin Resahkan Warga Sumpiuh

Baca juga: Perbaikan Gedung Sekolah Rusak Segera Dilakukan, Disdikpora Kudus: Kami Awasi Terus Pekerjaannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved