Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Baru Beberapa Detik Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Ini Langsung Dijebloskan Lagi ke Penjara

Baru saja keluar dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Kudus dalam hitungan detik, seorang residivis curanmor

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
IST
ZA (baju biru peci abu-abu) Residivis pencurian curanmor yang langsung dijemput oleh Polsek Kota Kudus usai keluar dari tahanan rutan kelas IIB Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Baru saja keluar dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Kudus dalam hitungan detik, seorang residivis curanmor berinisial ZA (49) warga Jepara langsung dijemput oleh Kapolsek Kota Kudus. 


Sebelumnya, ZA dijatuhi hukuman satu tahun kurungan lantaran kasus curanmor pada tahun 2022 lalu dan memulai masa hukuman pada tahun 2023 awal hingga akhir. 


ZA menyelesaikan masa tahanannya pada H+3 Lebaran Idul Fitri atau (12/4/2024). Namun sayangnya, ZA dijemput langsung oleh Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan. 


"Dari hasil pendalaman, ZA diduga kuat melakukan pencurkan motor atas barang bukti sepeda motor hasil curian yang ditemukan Polsek Kota pada 5 November 2022," jelas Kapolsek Kota, Iptu Subkhan, Rabu (24/4/2024). 


Saat didalami, diketahui motor Scoopy yang ditemukan Polsek Kota merupakan barang bukti hasil curanmor yang dilakukan oleh ZA sebelum menjalani masa hukuman. 


Sebelum ZA dijemput keluarganya, pihak Polsek Kota langsung menjemput yang bersangkutan di Rutan Kudus untuk dibawa ke Polsek Kota guna proses lebih lanjut. 


"Kami sudah berkoordinasi dengan rutan, usai pelaku menyelesaikan hukuman kurungan di wilayah Polsek Gebog kami jemput untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kota," ujarnya. 


Dia menambahkan bahwa usai dirinya menunjukan dokumen lengkap penangkapan, ZA hanya bisa berpasrah.  


"Dia menyadari masih punya tanggungan kasus yang perlu diselesaikan, jadi dia menerima," kata Iptu Subkhan melanjutkan. 


Atas perbuatannya, pelaku ZA dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved