Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Yang Hartanya Sebesar Rp 89 Miliar Dirampas Negara

Seluruh harta ayah kandung Fredy Pratama, Lian Silas sebesar Rp 89 miliar yang terdiri dari 32 bidang tanah dirampas negara.

Editor: raka f pujangga
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terdakwa Lian Silas (paling kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Seluruh harta ayah kandung Fredy Pratama, Lian Silas dirampas negara.

Total harta tersebut senilai Rp 89 miliar itu diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan narkoba.

Selain itu, terdakwa juga divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Jaringan Narkoba Fredy Pratama Tak Takut Edarkan Sabu Meski Polisi Gencar Grebek Pabrik Narkoba

Majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menyatakan, Lian Silas terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap Jamser saat membacakan amar putusan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Lian Silas 2,5 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, namun majelis hakim memutuskan jika seluruh harta milik Lian Silas dirampas.

Seluruh harta yang bernilai miliaran rupiah itu diduga didapatkan dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama.

Terdakwa masih pikir-pikir

Mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa Lian Silas melalui kuasa hukumnya Ernawati menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

"Kami meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Ernawati.

Baca juga: Ini Ciri Khas Narkoba Jaringan Fredy Pratama yang Diedarkan di Semarang, Barang Bukti 1 Kilogram

Untuk diketahui, terdapat 32 bidang tanah dan bangunan milik Lian Silas yang disita dan dijadikan barang bukti.

Selain harta tak bergerak itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalsel. Bahkan terdapat harta di Jawa Timur dan sebuah apartemen di kawasan Jabodetabek.

Jika ditotal, seluruh harta tersebut bernilai Rp 89 miliar. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved