Hukum dan Kriminal
Ini Ciri Khas Narkoba Jaringan Fredy Pratama yang Diedarkan di Semarang, Barang Bukti 1 Kilogram
Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap kurir narkoba bernama Anggya Ade Irawan (30) warga Kanyoran, Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menangkap kurir narkoba bernama Anggya Ade Irawan (30) warga Kanyoran, Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pria ini ditangkap karena mengedarkan sabu seberat 1 kilogram yang diduga milik jaringan Fredy Pratama gembong narkoba kelas kakap yang kini masih buron.
Ciri khas narkoba jaringan Fredy Pratama ini berupa kemasan teh cina warna hijau.
"Iya, kemasannya identik (dengan Fredy Pratama)," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Alasan 2 Emak-emak di Semarang Nekat Konsumsi Sabu, Karena Stres
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, barang haram tersebut berasal dari pulau Sumatera.
Tersangka Ade merupakan kurir sedangkan pengendalinya Koh Miky yang masih dalam buruan.
"Sudah dideteksi, Semoga bisa ditangkap," jelas Wiwit.
Ia menjelaskan, sabu seberat 1 kilogram rencananya bakal dipecah lalu disebar di Kota Semarang.
"Di tengah ramai penggrebekan pabrik narkobo Semarang masih berani jaringan ini mengedarkan dalam jumlah sebanyak 1 kilogram sabu," katanya.
Tersangka Anggya Ade Irawan sudah 15 hari beroperasi di Kota Semarang untuk mengedarkan sabu.
Untuk sabu seberat 1 kilogram tersebut, ia rencananya akan memberikannya ke seseorang di Jalan Sriwibowo VIII, Purwoyoso, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (11/4/2024) sekira pukul 00.25 WIB.
"Saya diupah Rp3 juta perkirim," jelas tersangka Ade.
Tak hanya sabu, pria asal Kediri ini juga mengedarkan ekstasi.
Dari tangannya, polisi menyita 262 butir pil tersebut.
Ratusan pil itu disimpannya di kamar kos di Bandungrejo, Mranggen, Demak.
"Kalau pil inex sudah saya jual di pinggir jalan," tutur dia.
Tersangka Ade dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Iwn)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.