Berita Semarang
Timsel Berharap Calon Anggota KPID Jateng 2024 Punya Wawasan Global
Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng, Prof Budi Setiyono berharap pendaftar yang lolos seleksi harus memiliki wawasan nasional
TRIBUNJATENG.COM - Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Prof Budi Setiyono berharap para pendaftar yang nantinya lolos seleksi harus memiliki wawasan nasional dan global terhadap bidang penyiaran.
"Secara progresif, kami inginnya calon anggota punya reputasi yang tidak hanya punya wawasan nasional tapi juga global. Sebab, namanya penyiaran kan sebagai salahsatu sarana pendidikan dan nilai tertentu pada masyarakat, sehingga perlu memiliki cara pandang yang membuat kita dalam konteks penyiaran tidak tertinggal dengan negara lain," ungkap Prof Budi pada Tribunjateng.com, Kamis (25/4/2024).
Prof Budi mengungkapkan pengalamannya ketika tinggal di Australia selama 6 tahun. Di sana, pengelolaan penyiaran diatur sedemikian rupa sehingga nilai dan target-target tertentu dari Negara dapat tercapai dengan tepat.
"Kalau kita, bisa dibilang dari pengelolaan penyiaran ketinggalan jauh," ungkapnya.
Ia mencontohkan, siaran televisi tidak boleh menampilkan program entertainment pada jam anak belajar di sekolah. Melainkan hanya boleh pada jam tertentu atau saat hari libur.
"Kalau di Indonesia kan subuh saja sudah ditampilkan. Jadi ini penting. Jangkauan anggota KPID bisa membandingkan situasi di negara kita dengan negara lain," ungkapnya.
Selain itu, Wakil Rektor Universitas Diponegoro Semarang ini mengungkapkan, figur calon pendaftar minimal memiliki kompetensi dasar guna menghadapi tantangan disrupsi bidang penyiaran serta harus memiliki kemampuan standar komunikasi. Hal ini penting guna menunjang tugas-tugas KPID kedepan.
"Jangan sampai ada kandidat tidak memiliki akun medsos dan tak bisa mengoperasikan komputer, maka sekarang dalam konteks digitalisasi harus bisa operasikan komputer atau punya pengalaman di bidang interaksi medsos sukur-sukur punya pengalaman di bidang penyiaran digital. Sehingga ketika mereka melakukan tugas nantinya tidak perlu belajar dari nol," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Prof Budi, diharapkan KPID kedepan dapat lebih inovatif. Banyaknya lembaga penyiaran membutuhkan resources yang banyak, maka harus memiliki siasat atau strategi tertentu dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap lembaga penyiaran.
"Hal ini menuntut anggota KPID untuk lebih kreatif dan inovatif kedepan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2027, mulai dibuka Senin (22/4/2024).
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng Dibuka Mulai 22 Mei, Inilah Persyaratannya
Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran hingga 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.
Prof Budi Setiyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID.
Persyaratan umum antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan).
Mereka juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya, memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi.
“Calon anggota KPID tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjadi pemilik dan atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran. Bagi PNS, TNI dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja. Dan yang penting, mereka bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Tengah, dan terampil mengoperasikan komputer,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).
Dalam proses seleksi, kata Prof Budi, akan dilakukan sejumlah tahapan. Setelah pengumuman dan masa pendaftaran, dilakukan seleksi administrasi. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, bisa mengikuti tes tertulis.
Peserta yang lolos maju tahap wawancara dengan tim seleksi, uji publik (dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi) di mana masyarakat bisa memberikan masukan mengenai calon yang bersangkutan.
Selanjutnya, ada tahapan tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Prof Budi berharap, proses seleksi tersebut betul-betul akan menghasilkan calon anggota KPID yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman.
Dikatakan, Tim Seleksi Penjaringan akan bekerja secara objektif dalam melakukan seleksi para kandidat.
“Yang perlu diperhatikan, pendaftaran dan keseluruhan tahapan seleksi yang dilakukan panitia, tidak dipungut biaya atau gratis,” tandas Prof Budi.
Berkas pendaftaran dapat dikirimkan kepada Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dalam amplop tertutup, dengan alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang, 50243, dan scan asli seluruh dokumen dikirim via emailpanselKPID@jatengprov.go.id.
Informasi selengkapnya dapat diakses di jatengprov.go.id. (*)
Unimus Rayakan Milad ke-26, Raih Akreditasi Unggul dan Resmikan Sejumlah Program Baru |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Semarang Musnahkan 9.500 Liter Miras Ilegal |
![]() |
---|
Daftar 11 ATM Rp 10 Ribu dan Rp 20 Ribu di Semarang Jawa Tengah, Tanpa Antri! |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025: Hujan Petir di Tembalang |
![]() |
---|
Mahkota Wedding Fair 2025 Sajikan Konsultasi Gratis hingga Promo Menarik untuk Calon Pengantin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.