Berita Semarang
"Lihat Korban Tidur di Kamarnya yang Tidak Terkunci Nafsu Saya Langsung Memuncak"
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang meringkus Yadi (23) tersangka pemerkosaan anak di bawah umur.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang meringkus Yadi (23) tersangka pemerkosaan anak di bawah umur.
Korban berinisial DAS (16) warga asal Gunungkidul diperkosa tersangka di mess karyawan sebuah warung bakso di daerah Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.
Tersangka nekat melakukan pemerkosaan lantaran terinspirasi video porno.
"Saya suka nonton video porno, maka ketika lihat korban tidur di kamarnya yang tidak terkunci nafsu saya langsung memuncak," ujar tersangka di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).
Warga Sumberrejo, Mranggen, Demak itu mengaku, melakukan pemerkosaan terhadap korban baru satu kali.
Biasanya, ia melampiaskan nafsu bejatnya ke wanita pekerja seks (WPS) yang biasa dipesan di aplikasi Me Chat.
Namun, ia tak dapat menahan nafsunya lebih lama terlebih di mess karyawan bakso itu korban sendirian.
"Kami tidak ada hubungan pacar atau apapun. Dia juga sempat berontak saat saya perkosa," bebernya.
Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto menjelaskan, korban mengadu ke ibu angkatnya selepas aksi pemerkosaan tersebut.
Ibu angkat korban lalu melaporkannya ke polisi.
"Kami lantas menangkap tersangka di warung bakso saat sedang bekerja," paparnya.
Tersangka dijerat pasal 76 D junto 81 UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Jejak Gedung Kawasan Kota Lama Semarang yang Terbakar, Bagian dari the Big Five di Awal Abad 20 |
![]() |
---|
Jurnalis FC Gandeng SSB Emerald Semarang di HUT ke-3, Satukan Kebersamaan di Lapangan Hijau |
![]() |
---|
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Anjurkan Pedagang Kelontong Kulakan di Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.