Berita Regional
Markas Judi Togel Beromzet Rp30 Juta Per Hari Digerebek, Polisi Juga Temukan 71 Botol Miras
Polresta Cirebon menggerebek markas pengepul togel yang diduga beroperasi di Kecamatan Ciledug.
TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Kamis (25/4/2024) dini hari, jajaran Polresta Cirebon di bawah pimpinan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menggerebek markas pengepul togel yang diduga beroperasi di Kecamatan Ciledug.
Menurut laporan, kegiatan perjudian togel di lokasi tersebut diketahui mampu menghasilkan puluhan juta rupiah per harinya.
"Tadi malam, kami melakukan penggerebekan terhadap markas pengepul togel di Kecamatan Ciledug, sesuai dengan aduan warga," ujar Sumarni saat dikonfirmasi oleh Tribun, pada Kamis (25/4/2024).
Baca juga: 2,7 Juta Warga Indonesia Terlibat Judi Online, Mayoritas Remaja Usia 17 Tahun
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pengepul togel yang dikenal dengan inisial RN (51).

Tanpa membuang waktu, RN langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku, yang dikenal dengan inisial RN, ditangkap di rumahnya di wilayah Ciledug," ucapnya.
Petugas juga melakukan penyisiran menyeluruh terhadap rumah milik pengepul tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil menyita seperangkat alat judi, rekapan togel, serta uang tunai sebesar Rp 4.154.000 sebagai barang bukti.
"Selain itu, dalam penggerebekan ini kami juga berhasil menyita 71 botol minuman keras (miras) dari kediaman RN."
"Jenis miras yang diamankan termasuk 29 botol Anggur Merah, 16 botol AO, 16 botol bir Angker, 7 botol Asoka, 2 botol Kawa-Kawa dan 6 botol bir Guinness," jelas dia.
Sumarni mengungkapkan, bahwa pendapatan harian dari bisnis togel tersebut mencapai Rp 30 juta.
Adapun bagi pemasang, mereka langsung melakukan setoran tunai kepada pelaku.
"Kami juga mengetahui bahwa bandar utama beroperasi di Bandung," katanya.
Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Sumarni menegaskan, bahwa RN akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pemancing Temukan Jasad Bayi Laki-Laki saat Cari Umpan di Pantai |
![]() |
---|
"Kampus Tempat Paling Aman" Kata 2 Eks Mahasiswa yang Tertangkap Simpan 63 Kg Ganja di UIN Suska |
![]() |
---|
Pria Jakbar Ditangkap Setelah Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun |
![]() |
---|
2 Siswa SD Tewas Tenggelam saat Ekskul Renang, Pemilik Yayasan Tak Buka Pintu saat Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Ngaku Bisa Ajak Masuk Surga dengan Infak Rp1 Juta, Umi Cinta Banyak Jemaahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.