Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Markas Judi Togel Beromzet Rp30 Juta Per Hari Digerebek, Polisi Juga Temukan 71 Botol Miras

Polresta Cirebon menggerebek markas pengepul togel yang diduga beroperasi di Kecamatan Ciledug.

THE DAILYBEAST
Ilustrasi judi 

TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Kamis (25/4/2024) dini hari, jajaran Polresta Cirebon di bawah pimpinan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menggerebek markas pengepul togel yang diduga beroperasi di Kecamatan Ciledug.

Menurut laporan, kegiatan perjudian togel di lokasi tersebut diketahui mampu menghasilkan puluhan juta rupiah per harinya.

"Tadi malam, kami melakukan penggerebekan terhadap markas pengepul togel di Kecamatan Ciledug, sesuai dengan aduan warga," ujar Sumarni saat dikonfirmasi oleh Tribun, pada Kamis (25/4/2024).

Baca juga: 2,7 Juta Warga Indonesia Terlibat Judi Online, Mayoritas Remaja Usia 17 Tahun

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pengepul togel yang dikenal dengan inisial RN (51).

penggerebekan markas pengepul togel di Kecamatan Ciledug
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pimpin langsung penggerebekan markas pengepul togel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon digerebek, Kamis (25/4/2024).

Tanpa membuang waktu, RN langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku, yang dikenal dengan inisial RN, ditangkap di rumahnya di wilayah Ciledug," ucapnya.

Petugas juga melakukan penyisiran menyeluruh terhadap rumah milik pengepul tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil menyita seperangkat alat judi, rekapan togel, serta uang tunai sebesar Rp 4.154.000 sebagai barang bukti.

"Selain itu, dalam penggerebekan ini kami juga berhasil menyita 71 botol minuman keras (miras) dari kediaman RN."

"Jenis miras yang diamankan termasuk 29 botol Anggur Merah, 16 botol AO, 16 botol bir Angker, 7 botol Asoka, 2 botol Kawa-Kawa dan 6 botol bir Guinness," jelas dia.

Sumarni mengungkapkan, bahwa pendapatan harian dari bisnis togel tersebut mencapai Rp 30 juta.

Adapun bagi pemasang, mereka langsung melakukan setoran tunai kepada pelaku.

"Kami juga mengetahui bahwa bandar utama beroperasi di Bandung," katanya.

Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Sumarni menegaskan, bahwa RN akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved