Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Modus Wanita Minta Sertifikat Tanah Buat Jaminan Utang, Malah Dibalik Nama, 6 Orang Jadi Korban

Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan soal tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi.

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
DIHADIRKAN - Pelaku penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC ditangkap polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan soal tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi.

DSC melakukan penipuan dengan kedok meminjamkan uang kepada warga yang membutuhkan dana.

Pinjaman itu menggunakan jaminan sertifikat.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Salatiga, Mantan Lurah Ledok Tersangka, Terbukti Jual Lahan Bengkok Rp 256 Juta

Sejumlah warga yang dipinjami uang kemudian mengetahui sertifikatnya sudah beralih nama ketika dicek di BPN.

Diketahui sudah terdapat enam korban akibat perbuatan DSC.

Dawam (34), warga Lanjan, Kecamatan Sumowono merupakan satu di antara korban yang akhirnya melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana menjelaskan kronologi kejahatan yang dilakukan DSC.

Peristiwa itu bermula terjadi pada awal April 2020 lalu.

“Dawam menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meter persegi dengan meminjam Rp30 juta. 

Angsurannya Rp700 ribu per bulan dengan jangka waktu dua tahun,” kata AKP Aditya, Kamis (25/4/2024).

Dawam kemudian menerima pinjaman bersih sekitar Rp18 juta dengan rincian Rp3 juta untuk melunasi hutang orang lain dan Rp9 juta untuk alasan administrasi.

Korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan untuk utang piutang.

Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan merupakan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya.

Pada September 2021, Dawam ingin melunasi hutangnya dan diberikan nilai pelunasan sebanyak Rp154.5 juta.

Karena korban keberatan, akhirnya disepakati nilai pelunasan sebesar Rp135 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved