Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kasus Mafia Tanah di Salatiga, Mantan Lurah Ledok Tersangka, Terbukti Jual Lahan Bengkok Rp 256 Juta

Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/4/2024) pukul 10.00, mantan Lurah Ledok ini langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga,

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/DIAN ADE PERMANA
Kepala Kejari Salatiga Sukamto. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Mantan Lurah Ledok di Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah.

Pria berinisial BH berusia 60 tahun ini terbukti telah menjual tanah bengkok milik Kelurahan Ledok seluas sekira 250 meter persegi.

Adapun kerugian atas tindakannya itu mencapai sekira Rp 256 juta.

Baca juga: TKI asal Tingkir Salatiga Ungkap Kedahsyatan Gempa di Taiwan: Ngeri, Seperti Diayun

Baca juga: Pabrik Sepatu Nike dan Converse di Salatiga Mendadak Disidak Disnakertrans Jateng, Ada Apa?

Kejaksaan Negeri Salatiga menahan dua orang yang terlibat dalam mafia tanah.

Kedua orang tersebut bekerja sama menjual tanah bengkok milik Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga hingga merugikan negara Rp 256 juta.

Kepala Kejari Salatiga Sukamto mengatakan, kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah BH (60) yang merupakan mantan Lurah Ledok dan Nh (51) ketua RT yang juga menjadi ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/4/2024) pukul 10.00, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Sukamto menyatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan.

"Kami dari kejaksaan serius dan fokus dalam menangani kasus mafia tanah, apalagi yang merugikan negara."

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

"Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Baca juga: Marak Mercon Saat Ramadan, 2 Pengedar Obat Mercon di Salatiga Ditangkap Polisi

Baca juga: UKSW Salatiga Kembali Lahirkan Guru Besar, Kini dari Bidang Ilmu Statistika

Sementara Kasi Intel Kejari Salatiga, Mirzantio Erdinanda menambahkan, perbuatan kedua tersangka dilakukan pada 2023.

"Modus yang dilakukan mereka berawal dari adanya pendaftaran untuk PTSL 2023, ada upaya kongkalikong antara BH dan Nh," ujarnya.

Jabatan kedua orang tersebut sebagai Lurah dan ketua Pokja PTSL.

"Mereka kemudian mengeluarkan surat jual beli tanah, yang kemudian dilakukan sebagai syarat untuk pendaftaran," kata Mirzantio.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved