Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

WAWANCARA Ketua KPU Jateng : Kami Optimistis Partisipasi Pemilih Meningkat Lagi

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada November 2024. Rangkaian tahapan dan proses Pilgub Jateng sudah dimulai

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada November 2024. Rangkaian tahapan dan proses Pilgub Jateng sudah dimulai. Pilkada ini meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali kota/Wakil Wali kota.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono bersyukur pada Pemilu (Pilpres dan Pileg) angka pertisipasi pemilih mencamapai 82,5 persen.

Dia berharap angka partisipasi pemilih pada Pilkada besok November juga akan meningkat.

Berikut petikan wawancara eksklusif Pemimpin Redaksi Tribun Jateng, Erwin Ardian dengan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono.

Bagaimana kesibukan saat Pileg dan Pilrpres kemarin Pak?

Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemilih. Dan tentunya juga terima kasih kepada stakeholder dari Kepolisian, TNI, Pemda serta media massa.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga paska pelaksanaan kita menghadapi sengketa perselisihan hasil baik itu Pilpres maupun Pileg. Tetapi itu relatif berjalan on the track (sesuai jalur).

Bagaimana parisipasi pemilih?

Catatan kami, partisipasi meningkat. Periode lalu partisipasi pemilih 80 persen dan sekarang naik 2,5 persen. Tentu ini tidak terlepas dari kerjasama seluruh stakeholder dan masyarakat. Kemudian memastikan bahwa prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan pemilu itu aturan main dipenuhi masing-masing.

Apakah ada sengketa?

Alhamdulillah sengketa di Mahkamah Konstitusi sudah diputuskan. Sementara Pileg saat ini sedang berproses untuk perselisihan hasilnya. Begitu juga di kabupaten/kota. Minus DPD karena tidak ada sengketa.

Ada sengketa hasil Pileg DPRD di beberapa Kabupaten/Kota. Kemudian DPRD Provinsi ada dua dapil, DPR RI tiga dapil yang locusnya di Jawa Tengah. Mudah-mudahan kita diberikan kekuatan untuk memastikan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 ini bisa dipertanggungjawakan di depan majelis Mahkamah Konstitusi.

Karena ada peserta pemilu yang masih proses di Mahkamah Konstitusi, beberapa wilayah dapil Kabupaten/Kota dan provinsi belum kami tetapkan perolehan kursinya.

Ini ada kaitannya dengan Pilkada. Karena syarat pencalonan pada Pilkada dapat diusulkan partai politik berdasarkan hasil Pemilu 2024. Hasil pemilu jumlah kursi belum kami tetapkan. Sekarang masih menunggu proses di Mahkamah Konstitusi.

Kami memastikan dalam menyiapkan telah sesuai dengan tata cara dan prosedur. Kami pertahankan itu.

Saya perlu sampaikan di Jawa Tengah setiap proses dari level paling bawah KPPS hingga rekapitulasi di tingkat provinsi berjalan dengan baik. Ada beberapa hal yang tidak terlalu masif atau penting.

Terdapat dinamika-dinamika misal di TPS ada kekeliruan penulisan C hasil apapun pemilihannya dan dikoreksi di kecamatan. Kemudian di kecamatan diceklist di Kabupaten.

Kemudian ada badan penyelenggara kami tidak menjalankan tatacara dan prosedur sebagaimana mestinya, atas pengawasan Bawaslu itu diproses untuk dibetulkan. Sehingga tidak menumpuk di level KPU Provinsi.

Bagaimana dengan Pilgub Jateng 2024?

Bahwa tahapan pilkada sudah dimulai 27 Januari 2024. Untuk Pilkada serentak secara nasional diluncurkan di Prambanan pada tanggal 30 Maret 2024. Kami akan meluncurkan secara resmi dan formil di tanggal 27 April 2024.
Kapan rekrutmen petugas Pemilu?

Untuk kegiatan dan tahapan di tahap awal kami memberikan kesempatan calon-calon pemantau pemilu untuk mendaftarkan di wilayah Jawa Tengah sebagai pemantau Pilgub, Pilkada di 35 Kabupaten/Kota.
Kemudian tahapan rekrutmen badan adhoc.

Jadi kami merencanakan sekitar 68 ribu TPS untuk melaksanakan Pilgub, Pilbub dan Pilwakot di Jawa Tengah. Kalau Pemilu 2024 kemarin TPSnya berjumlah 117.299 se Jawa Tengah. Jumlahnya hampir separo karena ada penggabungan TPS. Bisa dimungkinkan pemilih mau datang maksimal 800, tapi kami merencanakan 600. Konsep seperti itu kami merencanakan menjadi 68 ribu TPS.

Senin kemarin kami sudah meluncurkan rekrutmen PPK beserta PPS. Kami mengumumkan rekrutmen PPK kemarin untuk 570 sekian kecamatan di Jawa Tengah. Kemudian rekrutmen PPS di tingkat Kelurahan/Desa. Paling banyak lagi petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) kami membutuhkan 68 ribu.

Kalau PPK mendaftarkannya melalui KPU Kabupaten/Kota. PPS juga di Kabupaten/Kota masing-masing proses akhirnya ditentukan dari wawancara PPK terpilih. PPDP nanti PPS akan merekrut. Sementara KPPS nanti 2 bulan sebelum tanggal pemungutan 27 November 2024.

Untuk Pilkada serentak beban kerjanya lebih ringan. Karena kalau Pemilu mengelola 5 surat suara. Kalau Pilkada serentak hanya dua surat suara.

Adakah syarat untuk kesehatan?

Dari rekrutmen kami mewajibkan untuk cek kesehatan dengan melampirkan tiga persyaratan yakni tes tekanan darah, gula darah,dan kolesterol. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jateng, Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah karena di beberapa wilayah untuk tes kesehatan ada yang digrastiskan dan ada juga didiskon sehingga meringankan.

Kemudian assemen kesehatan dari BPJS. Jadi nanti akan termonitor dan tercatat riwayat kesehatan si penyelenggara ini. Secara output yang sakit maupun meninggal bisa di-barrier kesehatannya. Termasuk umur yang juga dibatasi.

Bagaimana dengan calon perseorangan atau independen?

5 Mei nanti kami akan mengumumkan penerimaan syarat dukungan perseorangan. Tanggal 8 sampai 12 Mei kami akan menerima dokumen dukungan perseorangan tadi. Ini tahapan paling awal.

Bahwa sesuai UU 10 tahun 2016 pasal 40 dan 41. Pasal 40 itu untuk syarat mengusulkan pasangan Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot melalui partai politik dengan syarat perolehan suaranya 25 persen atau 20 persen kursi yang ada. Kalau tidak mencapai itu partai politik harus melakukan koalisi.

Di samping jalur itu di pasal 41 disebutkan terkait dengan dukungan calon perseorangan.

Jadi untuk perseorang harus memenuhi dukungan minimal 6,5 persen dari DPT atau 1,8 juta lebih dokumen dukungan berupa KTP dan surat pernyataan. Kalau sudah diverikasi dan jika betul maka akan ada surat keputusan dari KPU Jateng dan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan adalah pasangan untuk mendapat mendaftar.

Kalau Paslon melalui partai harus ada rekomendasi partai. Ada partai bisa mencalonkan sendiri dan ada harus berkoalisi. Surat itu disampaikan ke KPU untuk menjadi syarat pencalonan. Syarat pencalonan itu kami terima di tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 baik perseorang maupun melalui partai.

Karakteristik pemilih seperti apa Pak?

Kalau dari 28,2 juta pemilih di Jateng, 52 persen adalah pemilih muda. (rtp)

Baca juga: Menteri Basuki Pindah IKN Mulai Juli, AHY Sebut 2.086 Hektar Lahan Belum Dibebaskan

Baca juga: Hasil Babak I Skor 2-1 Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan, Rafael Struick Cetak Brace!

Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-1 Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan, Komang Teguh Cetak Gol Bunuh Diri

Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-0 Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan, Rafael Struick Cetak Gol Pembuka!

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved