Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

 Bersembunyi di Rumah Warga, Tujuh Peminum Miras Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

Tujuh orang laki-laki digelandang Polresta Surakarta usai pesta miras di Jalan Sidomukti, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta

|
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
Istimewa
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat menggeledah rumah warga yang digunakan untuk sembunyi para pemabuk, Sabtu (27/4/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Tujuh orang laki-laki digelandang Polresta Surakarta usai pesta miras di Jalan Sidomukti, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Sabtu (27/4/2024) dini hari.

Pengkondisian tujuh orang itu dilakukan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.

Mereka memang secara rutin menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran miras, judi, narkoba, senjata tajam dan prostitusi jalanan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan operasi itu dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas dari penyakit masyarakat (Pekat).

"Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polresta Surakarta, mendapatkan informasi dari call center Tim Sparta bahwa terdapat kegiatan konsumsi miras ilegal yang meresahkan warga," ucap Kompol Arfian.

Atas aduan tersebut, Tim sparta mendatangi lokasi di Jalan Sidomukti Utara tepatnya di sekitar Kantor Kelurahan Pajang. 

Namun saat tim sparta tiba, warga yang dicurigai habis pesta miras sedang bersembunyi dirumah salah satu warga sekitar untuk menghindari petugas.

Tidak menyerah, tim Sparta melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Para pelaku yang sedang bersembunyi di rumah warga berhasil diamankan oleh tim sparta beserta dengan miras yang dikonsumsinya.

Adapun identitas ketujuh pelaku yang diamankan adalah M (41), DE (30), MZ (19), DS (19), YS (27), AP (30), dan BW (38).

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita oleh petugasl dilokasi kejadian adalah dua botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi ciu.

"Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh pelaku beserta barang buktinya di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkas Kasat Samapta. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved