Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Pelaku Penganiayaan Ngaku Punya Saudara Jenderal, Sampai Tak Merasa Bersalah

Viral remaja di Bandung, dianiaya pelaku yang mengaku punya saudara jenderal sehingga tak merasa bersalah atas perbuatannya.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi penganiayaan 

Menurut laporan yang diterima dari Polrestabes Bandung, peristiwa penganiayaan kepada anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (27/4/2024) pukul 05.30 WIB.

Perundungan terjadi di pinggir jalan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki inisial DNS (14) berstatus pelajar yang tinggal di sekitar lokasi perundungan.

"Terjadi penganiayaan kepada korban sewaktu korban sedang tidur di teras Kantor TPU Ciseurueh," kata Nurindah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Saat DNS sedang tidur, tiba-tiba datang empat orang tak dikenal kemudian membangunkan korban.

Mereka bertanya apakah korban anggota Gank XTC dan memeriksa ponselnya.

Pelaku lalu menendang ke arah muka korban, memukul menggunakan botol kaca kosong ke kepala korban, dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau.

Mengetahui kejadian tersebut, Rohman Hidayat (41) selaku kakak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung pada Sabtu (27/4/2024) pukul 11.54 WIB untuk pengusutan lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKP Nurindah Murdiani menyatakan pihaknya belum mengetahui identitas pelaku yang melakukan perundungan anak di Bandung.

"Masih penyelidikan," kata dia. 

Terkait pelaku yang menyatakan punya kerabat seorang jenderal lewat video TikTok miliknya, pihaknya juga belum bersedia komentar lebih lanjut.

Hingga Minggu (28/4/2024), para pelaku perundungan belum ditangkap dan masih diburu polisi. 

Baca juga: Kepala Intelijen Militer Israel Jenderal Aharon Mundur, Gagal Deteksi Serangan Hamas

Pelaku yang melakukan perundungan akan terjerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara pelaku yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak akan dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Jika korban mengalami luka berat, hukuman dapat bertambah menjadi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ngaku Punya Saudara Jenderal TNI, Bocah di Bandung Tak Menyesal Lakukan Penganiayaan, Diburu Polisi

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved