Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja Didorong Lewat Perpres Stranas BHAM

Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum & HAM, Harniati menegaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, perlindungan HAM adalah salah satu p

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum & HAM, Harniati memberikan paparan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) pada dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis' secara daring, Senin (29/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dinilai merupakan langkah strategis dalam memastikan kesejahteraan dan hak-hak pekerja sesuai United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Harniati menegaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, perlindungan HAM adalah salah satu pilar utama negara, sehingga tanggung jawab atas perlindungan HAM tidak hanya berada di pundak negara, tetapi juga para pelaku usaha.

"Pemerintah mengambil inisiatif untuk mengesahkan Stranas BHAM setelah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat," jelas Harniati saat dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis' secara daring, Senin (29/4/2024).

Dijelaskan, Perpres 60/2023 mengusung tiga strategi utama yaitu peningkatan kapasitas pelaku usaha; pengembangan regulasi di perusahaan dan di pemerintah pusat hingga daerah; dan akses pemenuhan HAM.

Menurutnya, strategi ini membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membangun mekanisme pengaduan yang efektif dan sinergis. Diharapkan, keberadaan Stranas BHAM dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis tanpa melanggar HAM.

Sebagai aplikasi dari Perpres ini, akan dibentuk gugus tugas nasional yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM. Gugus tugas ini akan bekerja selama tiga tahun dan akan memiliki cabang di daerah-daerah, yang diketahui oleh gubernur daerah tersebut.

"Aksi dari gugus tugas daerah ini akan menjadi turunan dari gugus tugas nasional dan akan terarah sesuai dengan pedoman Stranas BHAM," tambahnya.

Ketua FSP Kerah Biru - SPSI Royanto Purba memandang Stranas BHAM merupakan kemajuan dalam perlindungan hak pekerja, meski masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Termasuk perihal harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan, hingga pengawasannya.

"Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun Perpres 60/2023 telah diterbitkan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya.

Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting dalam implementasi ke depannya.
Pertama soal harmonisasi peraturan. Menurutnya diperlukan harmonisasi peraturan terkait Bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi.

Selanjutnya perihal pengawasan, Royanto menyebutkan diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar mematuhi Perpres 60/2023 ini.

Terakhir kolaborasi semua pihak. Dia menilai kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif. Menurutnya, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stanas BHAM dalam dunia usaha. Pertama soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak,” ungkapnya.

Pilar terakhir, pemulihan. Dia menilai, perusahaan juga harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved