Berita Semarang
Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja Didorong Lewat Perpres Stranas BHAM
Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum & HAM, Harniati menegaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, perlindungan HAM adalah salah satu p
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m nur huda
Sebelum Perpres 60/2023, perlindungan hak pekerja dalam bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak.
Namun, kini dengan adanya Perpres 60/2023, hal ini diharapkan bakal menjadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM dalam menjalankan usahanya.
“Sebelum ada perpres ini, proteksi terhadap pekerja sifatnya sukarela. Sekarang karena sudah jadi perpres, maka harus jadi mandatori. Kita harapkan ini harus jadi mandatory bukan hanya per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” imbuhnya.
Sementara itu, Pengurus Yayasan Bina Swadaya, Dr Ir Eri Trinuraini Adhi menilai Indonesia perlu belajar dari Jepang, raksasa ekonomi Asia yang telah mengintegrasikan bisnis dan HAM. Menurutnya, keberhasilan mereka tak lepas dari sosialisasi masif yang menjangkau berbagai pemangku kepentingan.
“Jepang menjadi salah satu contoh yang menonjol dalam hal keberhasilan bisnis dan implementasi HAM. Di Indonesia, kita berharap dapat mengikuti jejak yang sama dengan melakukan sosialisasi Stranas BHAM secara masif,” terangnya.
Eri lebih lanjut mencontohkan negara-negara ASEAN yang didorong oleh kesadaran masyarakat dan regulasi ketat dalam menerapkan bisnis dan HAM. Menurutnya, hal itu lantaran sosialisasi yang dilakukan banyak negara ASEAN yang tak hanya menyasar pengusaha dan pekerja, tetapi juga konsumen.
"Konsumen memiliki peran penting dalam memberikan respons terhadap praktek bisnis yang tidak etis dan dalam menyuarakan kebutuhan akan perlindungan HAM,” ujarnya.
Untuk itu, kata Eri, Yayasan Bina Swadaya terus mendukung upaya perlindungan hak pekerja dalam konteks bisnis. Melalui kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil, diharapkan Indonesia dapat mencapai standar yang tinggi dalam implementasi Perpres Stranas BHAM. (idy)
| Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini 8 April 2026: Berawan, Waspada Hujan Ringan Siang hingga Sore |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 8 April 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
| Nasib 29 PKL Gajah Raya Masih Menggantung, Pemkot Semarang Tawarkan Opsi Relokasi ke Pasar Johar |
|
|---|
| Klub Sepatu Roda Kairos Semarang Borong 15 Emas di Ajang Internasional Pekanbaru |
|
|---|
| Sidang Kredit Sritex, Saksi Ahli: Turunnya Angka Fidusia Tanggung Jawab Debitur Nakal, Bukan Bank |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Direktur-Kerja-Sama-HAM-Kementerian-Hukum-HAM-Harniati-memberikan-paparan-mengenai.jpg)