Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

BPS Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pendataan Podes 2024 dan Penetapan Standar PST  

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024, Ekonomi Pertanian, dan Penetapan Standar

Tayang:
Desta Leila Kartika
Kepala BPS Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Ponco Aji, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024, Ekonomi Pertanian dan Penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu atau PST, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Selasa (30/4/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024, Ekonomi Pertanian, dan Penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu atau PST, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Selasa (30/4/2024). 

Hadir pada kegiatan tersebut stakeholder terkait, seperti Forkopimda Kabupaten Tegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat, perwakilan dari 18 Kecamatan, perwakilan Universitas Bhamada Slawi, perwakilan dari SMAN 1, 2 dan 3 Slawi, wartawan, dan lain-lain. 

Berlaku sebagai narasumber pada sesi diskusi yakni Statistisi Ahli Madya BPS Kabupaten Tegal Diana Dwi Susanti, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati. 

Kepala BPS Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Ponco Aji, mengungkapkan pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas dan jenis layanan statistik yang diberikan kepada masyarakat, termasuk kepada desa-desa di Kabupaten Tegal. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024, dan Penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tegal.

Kegiatan tersebut, mendasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Pada aturan tersebut, peran data desa menjadi semakin penting seiring dengan posisi pemerintah desa sebagai subjek pembangunan.

"Podes 2024 dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 2-31 Mei 2024. Data hasil pendataan Podes diharapkan mampu menggambarkan potensi yang dimiliki suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten Tegal," ungkap Bambang Wahyu Ponco Aji, pada Tribunjateng.com. 

Pada kesempatan itu, Bambang juga menerangkan tujuan Podes 2024, yakni menyediakan data yang dapat mendukung perencanaan kegiatan Sensus Ekonomi 2026. 

Selain itu, sebagai sarana untuk updating Master File Desa (MFD), menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan  meliputi sosial, ekonomi, sarana, dan 
prasarana wilayah. 

Menyediakan data bagi keperluan updating klasifikasi atau tipologi desa, sebagai sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik, menyediakan data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistics), dan menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisis. 

Analisis yang dimaksud seperti identifikasi  dan penentuan desa tertinggal, variabel konteks dalam PMT, identifikasi desa rawan bencana, dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis. 

Tujuan terakhir, menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan atau kemajuan desa, seperti Indeks Kesulitan Geografis (IKG) dan Indeks Desa (ID) dengan pelaksanaan Podes 2024

"Saya berharap setelah sosialisasi ini, desa-desa di Kabupaten Tegal dapat memperoleh data statistik yang berkualitas untuk mendukung perencanaan pembangunan desa," harap Bambang. 

Dalam rangka memberikan pelayanan statistik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, sambung Bambang, maka BPS Kabupaten Tegal menerapkan Standar Pelayanan Statistik Terpadu. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved