Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus, Begini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah BPR di Jawa Tengah, yakni PT BPR Dananta yang berada di Kudus.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumarjono memberikan keterangan saat door stop di sela kegiatan Journalist Class Angkatan 6 di Yogyakarta, Senin - Selasa (26-27/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah BPR di Jawa Tengah.

Sebelumnya, pada tahun 2024 ini OJK telah melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus dan Perumda BPR Bank Purworejo di Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Usai Bank Purworejo, Kini OJK Cabut Izin Usaha BPR di Kudus, Selanjutnya, Bank Jepara Artha?

OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024
tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Disebutkan, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Baca juga: Izin Usaha 9 BPR Dicabut Selama Caturwulan 2024, OJK dan LPS Lakukan Hal Ini

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta. Dengan pencabutan izin usaha  ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," jelasnya.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di 
Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved