Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi Bisnis

Izin Usaha 9 BPR Dicabut Selama Caturwulan 2024, OJK dan LPS Lakukan Hal Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 9 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) per April 2024.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA
Salah seorang nasabah sedang menarik uang tabungan di BPR Bank Jepara Artha, beberapa waktu lalu. Pemkab Jepara sudah menyerahlan persoalan terkait BPR Jepara Artha ke OJK dan LPS. 

TRIBUNJATENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 9 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) per April 2024.

Alasan ditutupnya sembilan BPR itu disebabkan oleh miss management dan fraud internal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR.

OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.

Tak hanya itu, OJK juga mendorong terus dilakukan perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

“Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian, dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Baca juga: Pemkab Jepara Menunggu Keputusan OJK Terkait Permasalahan BJA

Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan, BPR yang beroperasi adalah lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

”Sesuai UU P2SK tahun 2023, batas waktu yang diberikan kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR adalah satu tahun,” terangnya.

Selanjutnya, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS.

Meskipun ada penutupan BPR, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih BPR. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya di BPR karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Terlebih selama ini penyelesaian pembayaran oleh LPS telah berjalan cepat dan efektif.

Pemerintah melalui LPS menjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, nasabah dan deposan di BPR yang memenuhi syarat penjaminan LPS 3T (Tercatat, Tingkat Suku Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS, Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank) akan dapat tenang. Hal ini karena semua BPR merupakan peserta penjaminan LPS dan dikontrol secara ketat agar taat mengikuti aturan penjaminan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved