Warga Klaten Tertabrak KA
Kronologi Detik-detik Pria Warga Klaten Tewas Tertabrak KA, Kondisinya Ditemukan Mengenaskan
Urip ditemukan tewas di ruas lintasan kereta api setelah tertemper KA dekat Bypass Klaten, Desa Karangom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Urip usia 67 tahun, pria yang tertabrak KA ini tewas dan kondisinya mengenaskan.
Pria warga Dukuh Sidorejo, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten itu tertabrak KA Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta pada Kamis (2/5/2024) siang.
Petugas gabungan yang mengevakuasi korban pasca kecelakaan itu pun harus berjibaku mencari beberapa potongan tubuh korban.
Baca juga: Kebiasaan Urip Korban Tewas Mengenaskan Usai Tertabrak KA Dekat Bypass Klaten: Suka Melamun
Baca juga: NGILU, Tubuh Urip Warga Klaten Tak Lagi Utuh, Tewas Tertabrak KA Sancaka
Seorang warga ditemukan tewas di ruas lintasan kereta api setelah tertemper KA dekat Bypass Klaten, Desa Karangom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Kamis (2/5/2024).
Korban pun ditemukan tewas mengenaskan.
Kondisi korban ditemukan dengan tubuh tidak utuh.
Itu membuat petugas dari kepolisian, TNI, dan relawan PMI menyisir lintasan hingga sekira 100 meter.
Terlihat sebuah kaki dengan kulit sawo matang yang terpental ke sawah tak jauh dari lokasi.
Kepala Stasiun Klaten, Hari Setyojati membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar, tertemper KA Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta," ujar Hari Setyojati seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (2/5/2024).
Kejadian ini dilaporkan masinis, sesaat berhenti di Stasiun Klaten untuk menurunkan penumpang.
Dilaporkan, bila peristiwa itu terjadi pukul 10.30.
"Korban laki atau perempuan belum diketahui," ucap dia.
"Ini baru selesai evakuasi dan dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Baca juga: SOSOK Hartanti Korban Tewas Kecelakaan KA di Klaten: Keseharian Tinggal di Semarang, PNS Rumah Sakit
Baca juga: DETIK-DETIK Kecelakaan KA Argo Wilis vs Toyota Etios Valco di Klaten, Diduga Dipicu Faktor Ini
Korban Suka Melamun
Identitas korban meninggal akibat tertemper KA Sancaka di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten terungkap, Kamis (2/5/2024).
Kapolsek Klaten Utara, AKP Sugeng Handoko mengatakan, korban merupakan pria berinisial US alias Urip (67).
"Dia tinggal di Dukuh Sidorejo, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara," ujar AKP Sugeng.
Pihaknya awalnya mendapat laporan sekira pukul 10.30.
Laporan tersebut mengatakan bahwa telah terjadi kecelakaan tabrak KA Sancaka.
"Lalu petugas segera menuju lokasi, di Dukuh Sendangan, Desa Karanganom," jelasnya.
"Saat tiba, kondisi korban telah meninggal," imbuhnya.
Kondisi korban ditemukan mengenaskan dengan luka di seluruh bagian tubuh.
Baca juga: Kakak-Adik di Klaten Yang Bertengkar Hingga Berujung Tewas, Ternyata Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Baca juga: Pengendara Matik Warga Klaten Tertabrak Truk di Kudus, Korban Alami Patah Tangan dan Kaki
Informasi yang diterima pihak kepolisian, korban sering berjalan di tepian perlintasan kereta api dalam keadaan melamun (pikiran kosong).
"Diduga saat korban berjalan di lintasan kereta api, tidak mengetahui adanya kereta melintas dari arah timur," ucapnya.
Jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten.
"Untuk keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian tersebut dan telah membuat surat pernyataan," kata AKP Sugeng.
Terpisah, Kepala Stasiun Klaten, Hari Setyojati meminta warga untuk selalu waspada dan berhati-hati.
"Hati-hati saat melintas jalur kereta api, selalu tengok kanan-kiri (ketika melintas)."
"Karena memang frekuensi perjalanan KA di jalur Solo-Yogyakarta ini relatif padat," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Warga Tertemper KA Sancaka di Klaten, Polisi Temukan Potongan Tubuh di Sawah
Baca juga: Jenis Jamur Ini yang Diduga Bikin Bapak dan 3 Anaknya Masuk UGD, Satu Keluarga di Cilacap Keracunan
Baca juga: Ini Rangkaian Agenda Politik Penjaringan Cabup dan Cawabup PDIP Kudus, Terbuka Bagi Siapapun
Baca juga: 27 Botol Miras Disita, Hasil Operasi Tempat Hiburan Malam di Kudus
Baca juga: Syarat Calon Independen Pilwakot Tegal 2024, KPU: 50 Persen Minimal di 3 Kecamatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.