Pilkada 2024
Syarat Calon Independen Pilwakot Tegal 2024, KPU: 50 Persen Minimal di 3 Kecamatan
Calon independen Pilwalkot Tegal 2024 minimal mengantongi 21.280 dukungan. Berikut ini syarat lainnya menurut KPU Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Syarat calon perseorangan atau independen dalam Pilwalkot Tegal 2024 minimal mengantongi 21.280 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pilwakot Tegal 2024 di Hotel Riez Palace Tegal, Kamis (2/5/2024).
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin mengatakan, calon independen Pilwalkot Tegal 2024 minimal mengantongi 21.280 dukungan.
Baca juga: Daftar Bakal Calon Bupati Tegal Lewat PKB Harus Sowan Kyai Dulu? Wajib, Ini Alasannya
Baca juga: PDI Perjuangan Kota Tegal Dorong Cawalkot dan Cawawalkot Berasal dari Putra Daerah
Tetapi pihaknya menyarankan agar calon independen mengupayakan dukungan di atas angka tersebut.
Sebab saat proses verifikasi administrasi jika ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), jumlahnya akan berkurang.
"21.280 dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada."
"Kota Tegal ada 4 kecamatan, berarti 50 persen itu minimal tersebar di 3 kecamatan," katanya melalui Tribunjateng.com, Kamis (2/5/2024).
Mansur menjelaskan, proses pendaftaran calon independen dibuka mulai 5 Mei 2024.
Prosesnya hingga verifikasi dukungan akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024.
Pihaknya mengingatkan, syarat pertama yang harus dipersiapkan calon independen adalah e- KTP.
Setelah itu calon independen bisa mengisi form G1 KWK perseorangan.
Kemudian operator perwakilan dari calon independen bisa mulai mengunggah persyaratan di aplikasi Silon.
"Kami akan membuatkan fitur di Silon yang akan diunggah apa saja, itu harus sudah tersedia di aplikasi Silon," ujarnya.
Sementara hingga saat ini, belum ada calon independen atau perwakilannya yang berkonsultasi atau datang ke Kantor KPU Kota Tegal.
"Sampai saat ini di Kota Tegal belum ada yang berkonsultasi atau datang ke kantor," ungkapnya. (*)
Baca juga: Belasan Oknum Suporter PSS Sleman Nekat Bawa Miras, Diamankan Polisi di Stadion Manahan Solo
Baca juga: 5 Kafilah Asal Kabupaten Tegal Raih Juara Harapan di Ajang MTQ Jawa Tengah
Baca juga: Kenakan Pakaian Adat Tradisional, Ratusan Pegawai UIN Saizu Purwokerto Ikuti Upacara Hardiknas 2024
Baca juga: Prosesi Upacara Pengantin Tebu di Pabrik Gula Rendeng Kudus, Penanda Awal Musim Giling
tribunjateng.com
tribun jateng
Tegal
Calon Independen Pilkada 2024
Pilkada 2024
pilkada
Tahapan Pilwakot Tegal 2024
Pilwakot Tegal 2024
Moh Mansur Syariffudin
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.