Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Pengakuan Amrin Tega Tikam PSK dan Masukan Jasadnya ke Koper Karena Minta Bayaran 2 Kali Lipat

Amrin AL Rasyid Pane (20) membuat pengakuan setelah membunuh PSK berusia 23 tahun seusai berhubungan badan.

Editor: rival al manaf
Istimewa TribunnewsBogor
ILustrasi mayat dalam koper 

TRIBUNJATENG.COM - Amrin AL Rasyid Pane (20) membuat pengakuan setelah membunuh PSK berusia 23 tahun seusai berhubungan badan.

Ia mengaku tega melakukan pembunuhan keji itu karena korban minta bayaran dua kali lipat dari kesepakatan.

Korban juga mengancam akan melaporkan kepada pacar dan warga jika tidak dituruti kenaikan bayarannya.

Karena terdesak Amrin mengaku nekat membunuh, Rianti Agnesia (23) di rumah kos pelaku, Jl. Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali pada Jumat 3 Mei 2024 dini hari.

FAKTA Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Bermula dari Cinta Terlarang, Cekcok Korban Minta Dinikahi

Baca juga: PENYEBAB Pelaku Bunuh Rini Mariany Mayat Dalam Koper, Emosi Karena Korban Desak Minta Dinikahi

Setelah itu ia memasukan jasad perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu ke dalam koper dan dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, wilayah Jimbaran, Bali.

Bahkan, pelaku Amrin harus mematahkan leher korban terlebih dahulu agar muat untuk dimasukkan ke dalam koper.

“Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung memasukan tubuh korban ke dalam koper milik pelaku.

Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk ke dalam koper milik pelaku,” sebagaimana keterangan tertulis Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat 3 Mei 2024.

Pasalnya, pelaku yang lahir di Balikpapan dan beralamat di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu tega melakukan aksinya lantaran kesal korban meminta bayaran lebih.

“Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku,” jelas AKP Sukadi.

Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi. Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos sewa PSK sebesar Rp. 500.000.

Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku, dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.

Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.

“Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-,” terang AKP Sukadi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved