Berita Jateng
675 Celana Dalam Wanita Ditemukan di Kamar Kos Jery di Semarang, Ada-ada Saja Alasan Pria Bandung
Ada-ada saja alasan pria asal Bandung menyimpan 675 celana dalam wanita di kos Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Ada-ada saja alasan pria asal Bandung menyimpan 675 celana dalam wanita di kos Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penjual siomay asal Bandung ditangkap basah warga karena mencuri celana dalam wanita di kos Sumurboto Banyumanik Semarang, Sabtu (4/5/2024).
Pria berusia 32 tahun ini telah mencuri dan mengumpulkan ratusan celana dalam wanita.
Baca juga: Mengenal Sosok Reza Gladys, Dokter Kecantikan Yang Pergoki Pegawainya Kirim Foto Syur ke Suami
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menuturkan total 675 celana dalam yang telah dicuri pria bernama Jery tersebut.
Pelaku ditangkap warga yang sedang berpatroli karena resah karena adanya pencurian celana dalam.
Aksi Jery terekam jelas CCTV saat mengutil celana dalam di jemuran.
Warga telah siap menunggu diluar untuk menggerebek Jery melakukan setelah aksinya.
“Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil tiga CD.
Setelah pelaku keluar sudah ada warga yang mengamankan.
Gerak gerik pelaku telah diawasi karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan celana dalam,” tuturnya.
Lanjutnya, setelah tertangkap warga kemudian menghubungi polisi agar segera diproses.
Hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih dua tahun.
Usut punya usut pelaku mencuri celana dalam untuk melampiaskan hasrat bejatnya.
Pelaku ingin open BO namun tak berani karena terbentur tidak punya uang.
"Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” tuturnya.
Kompol Ali menjelaskan celana dalam hasil curian itu hanya disimpan di kamar pelaku.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Disisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.
"Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” tandanya.(*)
Muladi Dome Undip Jadi Lokasi Oembukaan Pomnas XIX 2025 Jateng, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Cegah Perundungan, Program Pesantren Ramah Anak Terus Digalakkan |
![]() |
---|
Melalui Buku Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Petani Apresiasi Pemprov Jateng Pulihkan Lahan Pertanian Seluas 512 Hektar di Demak |
![]() |
---|
Kebahagiaan Rifan, Petani Demak: Lahan yang Dulu Terendam Kini Berpotensi 3 Kali Panen Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.