Berita Regional
Pria Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa, Ketua RT Sebut soal Utang dan Pesugihan
Tidak hanya membunuh sang istri dengan sadis, Tasum juga memutilasi tubuh korban.
TRIBUNJATENG.COM - Pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Tarsum (40), warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisintrol, Kecamatan Rancah, ditangkap setelah membunuh istrinya, Yanti (40).
Pembunuhan terjadi pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Tarsum Suami di Ciamis yang Mutilasi Istri dan Tawarkan Daging ke Warga
Tak hanya membunuh sang istri dengan sadis, Tasum juga memutilasi tubuh korban.
Pagi itu, Yanti sedang berangkat pengajian di masjid desa.

Menurut Yoyo Taryo, Ketua RT 08 Desa Sidangjaya, dari keterangan warga, pelaku sempat memukul korban.
"Saat dalam perjalanan itu, pelaku memukul korban dengan balok, terus dia pergi ke rumahnya membawa pisau dan pembunuhan hingga mutilasi itu terjadi," ucap dia.
Yoyo mengaku saat kejadian, ia hendak berangkat kerja dan mendapat laporan dari warga.
"Saya pulang (untuk mengecek lokasi)," ungkap dia.
Ia mengatakan pelaku memotong beberapa bagian tubuh sang istri, lalu menyeret potongan tubuh korban dan mengumpulkan potongan tubuhnya di dekat pos ronda.
Sebagian potongan tubuh tergeletak dan sebagian lainnya berada dalam karung.
Yoyo mengatakan pelaku sempat menitipkan anak kepada dirinya.
"Malam Rabu kemarin itu, pelaku sempat datang ke saya menitipkan anaknya karena alasannya dia mau merantau ke Kalimantan," kata Yoyo, Sabtu (4/5/2024).
"Sempat menitipkan anak katanya mau merantau ke Kalimantan.
'Pang didikkeun budak (tolong didikin anak saya)", kata Yoyo Tarya menirukan ucapan Tarsum.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.