Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Blora

2 Orang Konsultasi ke KPU Blora Terkait Syarat Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen 

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, menyebut ada dua orang yang berkonsultasi terkait syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
(Iqbal/Tribunjateng)
Kantor KPU Blora tampak depan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, menyebut ada dua orang yang berkonsultasi terkait syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan (independen).


"Kemarin baru ada dua orang yang konsultasi, salah satunya itu dari relawan Plat K," katanya kepada Tribunjateng, usai Rapat Koordinasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024, di Kantor KPU Blora, Senin  (06/05/2024).


Menurut Widi, dua orang yang berkonsultasi itu menanyakan jumlah minimal syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.


"Konsultasinya menanyakan syarat dan dukungan, jumlah dukungannya berapa ribu, itu yang ditanyakan," jelasnya.


Kendati demikian, Widi mengatakan tidak mengetahui nama-nama yang akan diusung dari dua orang yang berkonsultasi ke KPU itu.


"Nama-nama yang akan diusung mereka saya juga belum tahu, karena mereka belum menyebutkan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan diusung oleh mereka," terangnya.


Lebih lanjut, Widi menjelaskan ada dua syarat bagi pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan (independen).


Widi menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blora sejumlah 704.285.


Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen.


"Secara otomatis syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan yaitu sekitar 52.822 dukungan," jelasnya.


Lalu, jumlah dukungan itu harus tersebar di 9 kecamatan, dari total 16 kecamatan yang ada di Blora.


"Jadi kalau jumlah dukungannya tidak tersebar di 9 kecamatan maka tergolong tidak memenuhi syarat," terangnya.


Adapun untuk jadwal penyerahan syarat minimal dukungan yakni mulai dari tanggal 8 Mei sampai 11 Mei pada pukul 08.00 - 16.00. Dan tanggal 12 Mei penyerahan syarat minimal dukungan mulai dari 08.00 - 23.59.


"Berkas minimal sejumlah 52.822 dukungan harus sudah diserahkan ke KPU di antara tanggal 8 Mei -12 Mei. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi," paparnya.(Iqs).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved