Berita Pekalongan
Mau Maju Calon Independen Pilkada Kota Pekalongan? Wajib Kumpulkan 23.063 KTP Dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, mulai menyosialisasikan jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, mulai menyosialisasikan jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kandidat yang ingin maju jalur perseorangan, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 23.063 orang.
Baca juga: 50 ASN Daftar PPK Pilkada Blora 2024
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan, 23.063 dukungan KTP tersebut merupakan perwakilan dari 4 kecamatan di Kota Pekalongan.
Dukungan tersebut, harus dibuktikan dengan menyertakan fotokopi KTP.
"Sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024, dimulai pada 5 Mei 2024 lalu," kata Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Selasa (7/5/2024).
Fajar menerangkan, sejauh ini memang belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi mendaftar secara resmi ke Kantor KPU Kota Pekalongan.
Adapun persyaratan calon peserta independen yang ingin maju dalam Pilkada 2024, di antaranya peserta wajib mengumpulkan dukungan KTP sebesar 10 persen dari DPT terakhir 25.623, menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK Perseorangan), bagi pendukung yang usia dan pekerjanya tidak memenuhi syarat.
Maka, pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan berisikan yang bersangkutan sudah atau pernah menikah dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Baca juga: Sudah 4 Tokoh Ambil Formulir ke PDI Perjuangan untuk Pilkada Semarang 2024, Bagaimana Petahana?
"Waktu dan tempat penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB."
"Yang membedakan adalah kami akan melakukan sensus. Jadi, semua dukungan itu harus kami datangi, ketika kandidat ini lolos proses administrasinya.
Apabila, nanti pada saat proses verifikasi faktualnya, ada yang bersangkutan dinyatakan tidak mendukung atau ada dukungan yang dianggap gagal, maka kandidat peserta ini harus mengganti 2 kali lipat dukungan yang baru. Misalnya, gugur dukungan 10 ribu berarti harus menyetor 20 ribu dukungan yang baru," tambahnya. (Dro)
Bibit Gratis Dinperpa Kota Pekalongan, Pekarangan Warga Disulap Jadi Kebun Pangan |
![]() |
---|
ITSNU Pekalongan Kembangkan Teknologi Tambak Ikan Ramah Lingkungan di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Wajah Baru Pasar Banjarsari Kota Pekalongan, Aman dari Kebakaran, Nyaman untuk Belanja |
![]() |
---|
56 Pejabat Pemkot Pekalongan Dilantik, Puing Bangunan Pasca Demo Rusuh Jadi Saksi |
![]() |
---|
Kampung Wajar 13 Tahun Jadi Terobosan Pemerataan PAUD di Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.