Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Brimob Ini Tak Ngantor 3 Bulan Lebih Ternyata Jadi Pengedar Sabu di Kampung Halaman Eks Wapres

Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan kabar diamankannya oknum anggota Brimob berinisial HA (30).

Editor: muh radlis
Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM - Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan kabar diamankannya oknum anggota Brimob berinisial HA (30).

HR, yang merupakan warga Jalan MH Tamrin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menurut AKP Yusriadi, HR ditangkap bersama dua rekannya, S dan D, di Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng.

Dia mengungkapkan bahwa HR merupakan penyedia sabu bagi S dan D.

Tangkapan terhadap HR bermula dari pengembangan kasus yang menjerat kedua rekannya.

"Saat dilakukan interogasi, HR mengakui perbuatannya.

Saat diamankan, ditemukan 4 saset sabu ukuran sedang dan 1 saset ukuran kecil," ungkap AKP Yusriadi saat dikonfirmasi oleh Tribun Timur pada Senin (6/05/2024).

Dalam konfirmasi terpisah, Danyon C Pelopor Bone, Kompol Nur Ichsan, mengungkapkan bahwa HR telah diusulkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihaknya karena dinyatakan sebagai desersi, yang berarti tidak pernah melaksanakan tugas di kantor.

"Pada dasarnya silakan konfirmasi ke Kasat Narkoba (terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba).

Yang jelas, untuk anggota saya sudah tidak masuk kantor lebih 3 bulan sudah diusulkan untuk diterbitkan DPO 1," ujarnya.

Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Selain Satpol PP Ternyata Oknum Brimob Bone Sulsel Juga Terlibat Peredaran Narkoba

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved