Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Peran Diding, Ketua RT Yang Terlibat Dalam Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Saat Sedang Ibadah

Kronologi mahasiswa katolik menjadi korban pengeroyokan saat sedang melaksanakan ibadah.

Editor: raka f pujangga
Instagram
Ketua RT bernama Diding yang tega mengeroyok para mahasiswa tengah beribadah. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka D mendatangi sejumlah mahasiswa yang sedang menggelar doa bersama di indekos itu.

D diketahui merupakan ketua RT setempat berupaya membubarkan kegiatan yang digelar para mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB.

"Mulanya ada kegiatan doa bersama (yang digelar mahasiswa). Selanjutnya, datang seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan," ujar Ibnu saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024), seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribun Medan

Namun, tersangka D berteriak dengan nada umpatan dan intimidasi saat membubarkan mahasiswa yang ada di indekos itu.

Aksi D itu mengundang perhatian warga di sekitar sehingga membuat suasa berubah menjadi gaduh hingga berujung pengeroyokan.

Selain D, tersangka I, S, dan A juga terlibat yang dibuktikan dari rekaman video penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian.

“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP, di mana terdapat laki-laki yang terekam membentak mahasiswa dan membawa senjata tajam jenis pisau,” kata Ibnu.

Empat tersangka yang ditangkap kasus pengeroyokan mahasiswa tengah beribadah (Wartakota)
Selain D, berinisial I juga berperan menodong dan meneriaki korban dengan nada umpatan serta intimidasi.

Adapun tersangka S dan A dalam aksinya berperan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk menakuti dan mengancam korban.

"Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi," kata Ibnu.

Kini, pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam telah diamankan polisi.

Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti.

"Selain itu ada rekaman video, kaus berwarna merah dan hitam (yang disita menjadi barang bukti)," kata Ibnu.

Adapun keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

Ada lima pasal yang dipersangkakan terkait kasus dugaan pengeroyokan itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved