Berita Regional
Peran Diding, Ketua RT Yang Terlibat Dalam Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Saat Sedang Ibadah
Kronologi mahasiswa katolik menjadi korban pengeroyokan saat sedang melaksanakan ibadah.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ibnu.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan LBH Jakarta mengecam keras terkait keributan antara warga dengan mahasiswa yang sedang beribadah.
Alih-alih menjamin kebebasan dan kemerdekaan warga untuk beribadah, Ketua RT disebut justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antar umat beragama, bahkan disertai kekerasan.
Padahal, RT sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil disebut memiliki tugas menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Tugas RT itu disebut telah diatur dalam dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Buat warga panik dan resah Keributan yang terjadi pada Minggu malam itu sempat membuat mahasiswa di sekitar lokasi panik dan resah.
Salah satu mahasiswa bernama Legy bercerita, situasi saat itu cukup mencekam.
“Pas kami selesai doa, salah satu warga mengatakan gini, ‘b*****t, a****g, jangan ibadah di sini’. Semua langsung kaget pas dengar itu,” kata Legy.
Bahkan, ada seorang warga Tangerang Selatan terkena sabetan senjata tajam (sajam) saat melindungi seorang mahasiswa yang dikeroyok warga setempat.
Dikutip dari akun TikTok @kakaoleng951, Senin kemarin, korban berjenis kelamin perempuan itu diserang oleh seseorang berinisial IC.
"Setelah mengamankan satu orang ini, dia (mahasiswa) dicari sama warga yang sendiri, mungkin enggak terima atau apa," ungkap korban dalam video itu.
Baca juga: Mahasiswa Katolik Semarang Dukung Sikap Rektor Unika: Tegakkan Kebenaran, Taat Etika dan Konstitusi
Ketika pengeroyokan terjadi, perempuan yang tidak disebutkan namanya itu melindungi salah satu mahasiswa.
"(Mereka) menggedor pintu saya. Di situ saya megangin yang saya amankan. Dan enggak lama, yang enggak terima itu (bertambah menjadi) dua orang, kakak beradik," sambung dia.
Hal ini menyebabkan dirinya turut menjadi korban penganiayaan dengan sajam. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunjateng.com
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.