Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pilkades di 144 Desa di Karanganyar Batal, Imbas Perpanjangan Masa Jabatan Kades

144 desa di wilayah Karanganyar dipastikan tidak jadi menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pasca adanya perpanjangan masa jabatan kades

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Dharmawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sejumlah 144 desa di wilayah Kabupaten Karanganyar dipastikan tidak jadi menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pasca adanya perpanjangan masa jabatan kades. 

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, ada 144 desa yang mana masa jabatan kadesnya akan berakhir pada 21 Maret 2025.

Akan tetapi setelah adanya perpanjangan jabatan kades secara otomatis masa jabatan kades tersebut ditambah dua tahun. 

"Otomatis ditambah dua tahun, jadi berakhirnya menjadi 21 Maret 2027," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (10/5/2024). 

Baca juga: Masa Jabatan Kades Direvisi Jadi 8 Tahun, Sudahkah Diterapkan di Blora?

Baca juga: "Sekarang Masa Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode" Seru Surtawijaya Usai Sujud Syukur di Gerbang DPR

Dia menuturkan, pihak desa sebenarnya telah menganggarkan untuk penyelenggaraan pilkades karena rencana awal tahapan pilkades akan dimulai pada Oktober 2024. Lanjutnya, pihak desa nantinya bisa mengalokasikan anggaran pilkades untuk kegiatan lainnya.

"Anggaran itu nanti dialihkan untuk kegiatan lain karena pilkades ditunda setelah ada perpanjangan masa jabatan kades," terangnya. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved