Berita Regional
"Sekarang Masa Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode" Seru Surtawijaya Usai Sujud Syukur di Gerbang DPR
Keinginan mereka agar ada revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya terkait masa jabatan kades disetujui pemerintah dan DPR.
TRIBUNJATENG.COM - Aksi demo yang dilakukan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia tak sia-sia.
Sebab keinginan mereka agar ada revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya terkait masa jabatan kades disetujui pemerintah dan DPR.
Para kades inipun langsung mengungkapkan ekspresi kebahagiaannya dengan beragam cara.
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) misalnya langsung melakukan sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Usai bersujud syukur, massa bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".
Kemudian, mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi Tantangan Majukan Desa
Baca juga: Aspirasi akan Disampaikan ke DPR, Mulai dari Lama Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Revisi UU Desa
Apresiasi persetujuan revisi UU Desa
Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.
Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.
Sepakati masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi UU Desa pada tingkat satu. Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024).
Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.
| Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
|
|---|
| Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
|
|---|
| Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
|
|---|
| 5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
|
|---|
| Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.