Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Titin Emak-emak Tak Mempan Ditusuk Pemuda Mabuk, Malah Pisau Patah dan Pelaku Babak Belur

Anehnya, Titin hanya mengalami sedikit luka meskipun pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk perut Titin sampai patah

Editor: muslimah
Kolase Tribun Bogor/ist
Sosok Emak-emak Sakti di Bogor Senyum usai Ditusuk Remaja Mabuk, Pisau Patah Tak Bisa Melukai Kulit. 

Titin merupakan seorang emak-emak yang tinggal di wilayah Kampung Cimanggu Kecil, Gang Pasama, Kecamata Bogor Tengah, Kota Bogor.

Di rumahnya yang sederhana, ia tinggal bersam sang suami yang menderita sakit stroke.

Titin juga merupakan seorang nenek yang sudah memiliki cucu dari anak perempuannya bernama Nur (40).

Emak-emak sakti asal Bogor ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Wanita berusia 55 tahun ini bersyukur tusukan pisau yang dihunuskan remaja mabuk ke perutnya  tak sampai membuat tubuhnya terkapar.

“Alhamdulillah masih ada yang ngelindungin lukanya enggak terlalu parah, enggak sampai harus dijahit, hanya dibersihkan karena ada darah, dikasih obat sama dokter, terus dikasih perban buat nutup lukanya,” kata Titin.

Pelaku Ketakutan

T, remaja mabuk pelaku penusukan emak-emak di Bogor langsung ketakutan.

Bahkan, ia langsung kalang kabut usai melihat pisau yang tusukkan ke perut korban sampai patah.

Meski berdarah, namun Titin tak mengalami luka serius.

Bahkan, lukanya hanya diperban tanpa dijahit.

"Hanya dibersihkan karena ada darah. Dikasih obat sama dokter, terus dikasih perban," kata Titin.

Titin saat itu sempat berteriak minta tolong setelah pelaku kabur.

Pelaku yang saat itu ketakutan rupanya bersembunyi di mushala dekat rumah Titin.

Bahkan, remaja mabuk ini sempat dibuat babak belur karena diamuk oleh warga hingga akhirnya diserahkan kepada aparat polisi.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan mengatakan, pelaku T saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan selama tujuh hari ke depan.

“Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Saat ini sudah dilakukan penahanan 7 hari kedepan,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (9/5/2024). (TribunnewsBogor.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved