Berita Regional
Viral Video Sopir Truk Dipalak Rp 350 Ribu Bila Ingin Melintas di Jembatan Way Sabuk
Viral video sopir truk dipalak sebesar Rp 350.000 bila ingin melintas di jembatan yang berada di jalan lintas tengah (Jalinteng) Lampung.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Viral video sopir truk dipalak sebesar Rp 350.000 bila ingin melintas di jembatan yang berada di jalan lintas tengah (Jalinteng) Lampung.
Video berdurasi 27 detik itu viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun di jejaring Tiktok pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Alasan Aang, Lakukan Pungli Wisatawan Karena Merasa Akses Jalan Milik Orang Tuanya
Pengunggah tidak menyebutkan kapan video itu direkam.
Dalam keterangan (caption) video, pengunggah hanya menulis sopir-sopir mengeluh karena pungutan liar di kawasan tersebut.
Dia menulis besaran pungutan liar itu mencapai Rp 350.000 per truk, agar kendaraan bisa melewati jembatan Way Sabuk di Kabupaten Lampung Utara.
Pada keterangan itu pula, pengunggah menulis pungutan liar itu terjadi di wilayah SP3 yang berada di Kabupaten Way Kanan.
"Pungutan liar tambah Rp 200.000 tronton dan engkel Rp 100.000 Cold Diesel untuk bisa jembatan yang dalam perbaikan di Way Sabuk, Lampung Utara," demikian tertulis dalam unggahan itu.
"Ini jelas pungli karena jembatan dibangun pemerintah pusat kenapa ada pungutan liar? Para penegak hukum tunjukkan pesona kalian."
"Ini jelas pungli, kalo diem aja nanti malah orang di luar berfikir penegak hukum dapat setoran," tulis akun itu lagi.
Selain video yang diunggah di Tiktok itu, beredar juga voice note di sejumlah grup wartawan di Bandar Lampung.
Tidak diketahui siapa nama perekam suara tersebut.
Dalam rekaman itu, terdengar suara dengan dialek khas Sumatera Selatan tengah membicarakan soal pungutan liar di lokasi yang sama.
"Untuk bayar kupon melewati jembatan tu di SP3 tu 350 (Rp 350.000). Dak tau untuk selanjutnyo. Kalo untuk pagi ini, dipintai budak tu 350. Ah itulah infonyo," kata dia.
Polisi "saling lempar" tanggung jawab Terkait temuan ini, Polres Lampung Utara dan Way Kanan terkesan "saling lempar" tanggung jawab.
Kepala Polres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, daerah bernama SP3 itu masuk wilayah hukum Polres Way Kanan.
"Itu SP3 masuk wilayah Way Kanan. Bisa ditanyakan langsung ke (Polres) Way Kanan," kata Teddy melalui pesan WhatsApp, Jumat siang (10/5/2024).
Baca juga: Wakapolda Jateng Garansi Seleksi Polisi Bebas Pungli
Sementara itu, Kepala Polres Way Kanan, AKBP Pratomo Wibowo mengatakan, pihaknya sudah ke lokasi SP3 yang disebutkan dalam video itu.
Namun, keterangan yang dihimpun di lokasi menyebut, pungutan liar itu justru terjadi di wilayah Lampung Utara.
"Kita sudah tanya warga situ, itu hanya di-aku-aku saja kalau di SP3, kejadian (pungutan liar) itu masuk Lampung Utara," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.