Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pileg 2024

Suprapto Menilai KPU Tergesa-gesa Soal Perubahan SK Penetapan Calon Terpilih DPRD Karanganyar 2024

Caleg dari PDI-P, Suprapto menilai KPU Karanganyar tergesa-gesa terkait perubahan surat keputusan (SK) penetapan calon terpilih DPRD Karanganyar

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Caleg dari PDI-P Karanganyar, Suprapto mengikuti sidang mahkamah partai secara daring pada Jumat (10/5/2024).   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Caleg dari PDI-P, Suprapto menilai KPU Karanganyar tergesa-gesa terkait perubahan surat keputusan (SK) penetapan calon terpilih DPRD Karanganyar hasil Pileg 2024. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Karanganyar telah menggelar pleno dalam rangka menindaklanjuti surat pengunduran diri yang disampaikan parpol pada Rabu (8/5/2024).

Pleno tersebut digelar jajaran KPU setelah proses klarifikasi kepada pimpinan parpol terkait surat pengunduran diri. 

Sesuai hasil pleno, surat pengunduran diri  yang disampaikan PDI-P terkait calegnya memenuhi ketentuan Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat KPU Nomor 664.

Oleh karena itu KPU selanjutnya memproses perubahan SK penetapan calon terpilih anggota DPRD Karanganyar. Suprato yang merupakan caleg PDI-P Dapil I Karanganyar digantikan dengan caleg lain dari partainya di dapil yang sama. 

Suprapto menyayangkan dengan adanya perubahan SK penetapan calon terpilih yang digelar oleh KPU Karanganyar beberapa waktu lalu.

Dia menilai KPU Karanganyar melakukan maladministrasi dengan adanya perubahan SK penetapan calon terpilih tersebut. Pasalnya ada sengketa internal partai terkait pileg yang mana sidang awal baru digelar mahkamah partai pada Jumat (10/5/2024) kemarin. 

"Kerja KPU itu kan kerja administrasi. Ketika ada sengketa pileg yang disampaikan ke mahkamah partai, seharusnya KPU merubah hasil penetapan calon terpilih menunggu hasil dari mahkamah partai.

Sidang (sengketa internal) saja belum, KPU sudah berani merubah," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/5/2024) malam. 

Mengenai hal tersebut, dirinya bersama para caleg yang mengalami nasib serupa di Jateng serta kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia menerangkan, tidak menutup kemungkinan akan melaporkan KPU Karanganyar ke Ombudsman, DKPP maupun instansi lainnya. 

"Tergantung diskusi para teman-teman dan lawyer nanti seperti apa," tuturnya. 

Suprapto menambahkan, supaya KPU Karanganyar dapat menginformasikan terkait surat pengunduran dirinya ke publik.

Menurutnya hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat yang memilihnya. Dia pernah meminta salinan surat pengunduran dirinya ke KPU Karanganyar tapi belum diberikan hingga saat ini. 

Sementara itu Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan, telah menyampaikan SK perubahan penetapan calon terpilih anggota DPRD Karanganyar berdasarkan hasil Pileg 2024 ke partai dan Bawaslu Karanganyar pasca pleno beberapa waktu lalu. 

Dia menerangkan, proses sengketa mahkamah partai itu ranah internal dan tidak ada kaitannya dengan proses di KPU. Di sisi lain KPU Karanganyar juga dibatasi waktu maksimal 14 hari untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri caleg yang disampaikan parpol. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved