Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Ingin Punya Rumah

bagi yang masih bekerja, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi.Yakni, kepesertaan minimal 10 tah

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
Ini Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Ingin Punya Rumah 

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

6. NPWP (jika ada)

7. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

8. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

9. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved