Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebencanaan

UPDATE Korban Banjir Bandang Sumbar Versi Kantor SAR Padang, 37 Orang Tewas - Belasan Hilang

Berdasar data terbaru dari Kantor SAR Kelas A Padang, jumlah korban meninggal bencana Galodo atau banjir bandang di Sumatera Barat mencapai 37 orang

Editor: Muhammad Olies
Tribun Padang/Fajar Alfaridho Herman
UPDATE terbaru Kondisi pasca banjir bandang di Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, Sumbar, Minggu (12/5/2024) 

TRIBUNJATENG.COM - Jumlah korban meninggal dunia seiring bencana banjir bandang Sumbar terus bertambah. 

Berdasar data terbaru dari Kantor SAR Kelas A Padang, jumlah korban meninggal dunia bencana Galodo atau banjir bandang di Sumatera Barat mencapai 37 orang.

Jika dirinci lagi, dari 37 orang meninggal dunia itu, 19 di antaranya dari Kabupaten Agam, 9 orang dari Kabupaten Tanah Datar, satu orang dari Padang Panjang dan 8 orang dari Padang Pariaman.

Sementara itu, belasan orang masih dicari tim gabungan, yakni tiga orang dari Agam, 14 orang dari Tanah Datar, satu orang dari Padang Panjang.

Selain itu, untuk di Padang Pariaman masih dalam pendataan Kantor SAR Kelas A Padang.

Baca juga: 31 Tewas, 15 Orang Hilang dan 46 Luka-luka Seiring Banjir Bandang di Sumbar

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat pada Minggu (12/5/2024) melalui keterangan tertulisnya  meminta Gubernur Mahyeldi segera menetapkan status keadaan darurat bencana.

Dampak galodo atau banjir bandang yang melanda sejumlah kabupaten di Sumatera Barat pada Sabtu (11/5/2024) malam menimbulkan korban dan kerusakan.

Berdasarkan dampak luas dan kerugian besar yang ditimbulkan tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar meminta Gubernur untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana.

Karena kata dia, kejadian ini sudah mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, tidak hanya di daerah bencana namun juga kepada masyarakat luas lainnya karena kerusakan sarana dan prasarana umum.

Hidayat mengapresiasi Gubernur Mahyeldi yang segera mengunjungi lokasi bencana.

"Persoalannya bukan pada kunjungan, tapi apa kebijakan yang akan diambil Gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi bencana dan dampak bencana ini," kata Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.

Gubernur memiliki kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana setelah berkoordinasi dengan pemerintahan kabupaten kota yang terdampak bencana.

"Bila mengacu pada UU nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atau Gubernur sudah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana tersebut," jelasnya.

Pengumpulan data dan informasi terkait ancaman dan dampak bencana setelah koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait sesungguhnya bisa cepat dilakukan.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved