Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Motif Hisyam Akbar Bunuh Mahasiswi 1,5 Tahun Lalu, Demi Uang Buat Jajan dan Rokok

Kasus pembunuhan mahasiswi bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) setelah 1,5 tahun akhirnya terbongkar, ternyata cucu pemilik indekos.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Pelaku pembunuhan dan perampokan seorang mahasiswi di kamar kos Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur yang terjadi pada akhir tahun 2022 silam. 

"Pelaku turun ke lantai satu, merusak kamera CCTV, kemudian dibuang ke gerobak. Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, pelaku kembali ke temannya, minum minuman keras," katanya.

Pelaku menjual ponsel milik korban ke tersangka berinisial AK (48) asal Jalan Muharto, Kota Malang seharga Rp 570.000.

"Penadah ini mengetahui kalau HP yang dibeli hasil curian," katanya.

Pelaku yang diketahui tidak sekolah dan tidak bekerja itu menggunakan uang hasil penjualan ponsel korban untuk membeli jajanan dan rokok.

"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," katanya di hadapan polisi.

Baca juga: Sosok Samar T M Alhaj Mahasiswi Asal Palestina, Mata Berkaca-kaca Lihat Dukungan Rakyat Indonesia

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014.

Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan, penadah AK (48) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved