Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba di Luar Lapas Bukan Isapan Jempol Belaka, Ini Pengakuannya

Pengakuan mengejutkan datang dari dua dari tiga pelaku kasus narkoba yang diamankan oleh Ditresnarkoba

Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Sabu 

TRIBUNJATENG.COM - Pengakuan mengejutkan datang dari dua dari tiga pelaku kasus narkoba yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada bulan April 2024.

Dua pelaku yang diidentifikasi dengan inisial AR dan AA mengaku bahwa mereka dikelola oleh seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari dalam perolehan dan penyebaran narkotika jenis sabu tersebut.

AKBP Ardiyanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunnewsSultra.com pada Jumat (10/5/2024), mengungkapkan, "AR dan AA mengakui bahwa mereka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kendari."

Lebih lanjut, Ardiyanto menyebutkan bahwa setelah mendapat pasokan, kedua pelaku tersebut menjalankan aksi edarnya dengan menggunakan sistem tempel, sesuai arahan dari pihak yang mengendalikan mereka.

"Pelaku melakukan penyebaran sabu sesuai instruksi dari orang di dalam Lapas Kendari dengan metode tempel," tambahnya.

Tindakan ini bukan tanpa imbalan. Ardiyanto menyatakan bahwa setelah berhasil menjalankan aksi pengedaran, kedua pelaku tersebut mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang dari pihak yang mengendalikan mereka.

Saat ini polisi masih menyelidiki seseorang yang belum diketahui identitasnya tersebut yang berada di dalam Lapas Kendari sebagai pengendali dari peredaran markotika jenis sabu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku yang terlibat peredaran sabu di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sultra diringkus polisi.

Ketiga pelaku tersebut yakni AR, AA dan ES diamankan polisi di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

AR diamankan di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (2/4/2024) sekira pukul 17.30 WITA.

Ia diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.010,2 gram.

AA diamankan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada Senin (22/4/2024) dengan barang bukti 57 gram sabu.

Sementara, ES diamankan di Desa Ronooho, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (28/4/2024) dengan barang bukti sabu 1.556 gram.

Hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 2.633,2 gram.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan 2 Pelaku Kasus Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Edarkan Sabu Disuruh Penghuni Lapas

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved