Berita Regional
Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba di Luar Lapas Bukan Isapan Jempol Belaka, Ini Pengakuannya
Pengakuan mengejutkan datang dari dua dari tiga pelaku kasus narkoba yang diamankan oleh Ditresnarkoba
TRIBUNJATENG.COM - Pengakuan mengejutkan datang dari dua dari tiga pelaku kasus narkoba yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada bulan April 2024.
Dua pelaku yang diidentifikasi dengan inisial AR dan AA mengaku bahwa mereka dikelola oleh seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari dalam perolehan dan penyebaran narkotika jenis sabu tersebut.
AKBP Ardiyanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunnewsSultra.com pada Jumat (10/5/2024), mengungkapkan, "AR dan AA mengakui bahwa mereka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kendari."
Lebih lanjut, Ardiyanto menyebutkan bahwa setelah mendapat pasokan, kedua pelaku tersebut menjalankan aksi edarnya dengan menggunakan sistem tempel, sesuai arahan dari pihak yang mengendalikan mereka.
"Pelaku melakukan penyebaran sabu sesuai instruksi dari orang di dalam Lapas Kendari dengan metode tempel," tambahnya.
Tindakan ini bukan tanpa imbalan. Ardiyanto menyatakan bahwa setelah berhasil menjalankan aksi pengedaran, kedua pelaku tersebut mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang dari pihak yang mengendalikan mereka.
Saat ini polisi masih menyelidiki seseorang yang belum diketahui identitasnya tersebut yang berada di dalam Lapas Kendari sebagai pengendali dari peredaran markotika jenis sabu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku yang terlibat peredaran sabu di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sultra diringkus polisi.
Ketiga pelaku tersebut yakni AR, AA dan ES diamankan polisi di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
AR diamankan di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (2/4/2024) sekira pukul 17.30 WITA.
Ia diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.010,2 gram.
AA diamankan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada Senin (22/4/2024) dengan barang bukti 57 gram sabu.
Sementara, ES diamankan di Desa Ronooho, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (28/4/2024) dengan barang bukti sabu 1.556 gram.
Hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 2.633,2 gram.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan 2 Pelaku Kasus Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Edarkan Sabu Disuruh Penghuni Lapas
Bunuh Teman di Kedai Tuak gara-gara Mikrofon, Zulkarnain Ditangkap Setelah Buron Setahun |
![]() |
---|
Kesigapan Bripka Taswin Idris Selamatkan Nasib 3 Bocah Yatim: Tak Usah Pusing, Saya yang Urus |
![]() |
---|
Duel dengan Trisula dan Sabit, 2 Pria Bertetangga Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Anggota TNI Ditusuk 13 Kali di Tempat Hiburan Malam, Polisi Bekuk Pelaku |
![]() |
---|
Bukan Meta Ayu Puspitantri, Wanita Cantik Ini Temani Arya Diplomat Sebelum Ditemukan Terlilit Lakban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.