Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Bermodal Pisau 2 Begal Ini Rampas Motor Warga di Wangon Banyumas, Korban Dipepet Lalu Ditodong

Dua orang lelaki berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Ist. Polsek Wangon
Dua pria berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas saat ditangkap polisi karena mencoba merampas motor atau begal, Minggu (12/5/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua orang lelaki berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena mencoba merampas motor.

 

Kedua lelaki tersebut ditangkap di jalan raya Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Minggu (12/5/2024) pukul 02.00 WIB dini hari. 


"Sekitar pukul 01.45 WIB pelapor ABP (18) warga Kecamatan Wangon pulang dari Warung Makan yang berada di Jalan Raya timur Wangon, Desa Klapagading Kulon, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," ujar Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/5/2024).


Saat pulang dari warung makan, dan melintas di jalan raya tepatnya RT 1 RW 5 Desa Banteran, Kecamatan Wangon, kedua pelaku memepet korban, lalu menodongkan pisau kearah korban.


"Pelaku mengambil atau merampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan menggunting sepeda motor korban lalu pelaku menodongkan pisau ke korban untuk menyerahkan sepeda motornya," katanya. 


Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. 


Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wangon. 


Dan setelah menindak lanjuti laporan, petugas kemudian berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban. 


Kedua pelaku diancam Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved