Berita Kudus
Mantan Sekdes Cendono Dawe Kudus Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Dawe, Kudus periode 2002-2021, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: M Syofri Kurniawan
“Para pembeli saat membeli tanah dari Tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebutmerupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” terang Wakapolres.
Penjulan tanah yang dilakukan FR, lanjut Kompol Satya, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada tahun 2021 mengajukan balik nama 42 SHM ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Kemudian dari kantor Pertanahan menemukan 5 bidang tanah tumpeng tindih (pada satu bidang obyek tanah yang sama terdapat 2 setipikat dengan nama pemilik yang berbeda).
“Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 982.500.000. (rad)
Baca juga: 2 Jemaah Calon Haji Asal Kudus Dirawat Usai Divaksin Polio, Tetap Bisa Berangkat ke Tanah Suci?
Lantik 12 Pejabat, Bupati Kudus Samani: Tanda Birokrasi yang Sehat |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kudus: Pertumbuhan Ekonomi Kudus Masih Perlu Digenjot |
![]() |
---|
Bahagianya Isna: Dulu Was-Was Atap Bocor, Kini Rumah Impian Menjadi Nyata di Kudus |
![]() |
---|
Bappeda Jateng: Libatkan Swasta dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Bupati Kudus Sam'ani Pastikan Kolam Pengendali Banjir Berfungsi Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.