Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Mantan Sekdes Cendono Dawe Kudus Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa

Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Dawe, Kudus periode 2002-2021, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Istimewa
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Dawe, Kudus periode 2002-2021, FR (58), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Tanah Kas Desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 20212 dan 2014. (Polres Kudus) 

“Para pembeli saat membeli tanah dari Tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebutmerupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” terang Wakapolres.

Penjulan tanah yang dilakukan FR, lanjut Kompol Satya, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada tahun 2021 mengajukan balik nama 42 SHM ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Kemudian dari kantor Pertanahan menemukan 5 bidang tanah tumpeng tindih (pada satu bidang obyek tanah yang sama terdapat 2 setipikat dengan nama pemilik yang berbeda).

“Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 982.500.000. (rad)

Baca juga: 2 Jemaah Calon Haji Asal Kudus Dirawat Usai Divaksin Polio, Tetap Bisa Berangkat ke Tanah Suci?

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved