Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pengedar Sabu di Kendal, Transaksi Jual Beli Selalu di Rumahnya

Seorang warga Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kendal berinisal R (32), tak bisa berbuat

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seorang warga Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kendal berinisal R (32), tak bisa berbuat banyak saat didatangi sejumlah polisi di kediamannya.


Rupanya, R merupakan pengedar narkoba di desanya yang sudah lama diperhatikan gerak-geriknya oleh warga.


Hanya saja, R tidak mengetahui jika aksinya tersebut bakal terendus warga.

Alhasil, ia sering melakukan transaksi narkoba dengan pelanggan di kediamannya.


Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno mengatakan R diringkus di kediamannya pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 07:15 WIB.


"Awal mula penangkapan pelaku, yakni adanya aduan keresahan warga terhadap pelaku R (32) yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya," kata AKP Ngatno, Senin (13/5/2024).


Saat polisi mendatangi kediamannya, R pun kaget. Ia sempat mengelak. 


Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus narkotika jenis sabu dan sebuah botol bong berisi air bekas sabu.


“Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gram dan satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gram,"


"Ada juga satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, dan satu buah Handphone merk Infinix." ungkapnya.


Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal.

Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelas AKP Ngatno.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved