Berita Semarang
Tukang Mi Ayam Bejat dari Semarang, Anak Teman Sendiri Dicabuli hingga Berkali-kali
Penjual mie ayam Semarang, Sholihin (56) mencabuli anak perempuan berinisial SSA (15) warga Semarang Utara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penjual mie ayam Semarang, Sholihin (56) mencabuli anak perempuan berinisial SSA (15) warga Semarang Utara.
Pencabulan dilakukan tersangka secara berulang kali dalam setahun terakhir.
Perbuatan cabul tersangka terbongkar dengan tidak sengaja saat adik korban memergoki tersangka memegang bagian intim korban di warung mie ayam.
"Jadi orangtua korban itu penjual ayam penyet, kami berjualan sebelahan," ujar tersangka Sholihin di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5/2024).
Hubungan pertemanan itu dimanfaatkan Sholihin untuk melakukan pencabulan kepada korban.
Sebab, orangtua korban tak menaruh curiga ketika anak mereka menonton televisi di kamar kos tersangka.
Lokasi kos-kosan menjadi lokasi pertama bagi tersangka untuk melakukan perbuatan cabulnya.
"Perbuatan itu pertama kali saya lakukan di Kos-kosan saya. Saya iming-imingi korban dengan uang Rp100 ribu," jelasnya.
Selang satu bulan kemudian, tersangka memesan ayam penyet di warung orangtua korban.
Pesanan itu lalu diantarkan korban ke kamar kos tersangka.
Di lokasi itulah, untuk kedua kalinya tersangka beraksi.
"Aku libur kerja. aku pesen ayam penyet. korban tidak pulang tapi nonton TV jadi saya lakukan itu lagi," papar ayah empat anak ini.
Tak hanya di kamar kos, tersangka juga mengajak korban ke sebuah losmen di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang.
Namun, perbuatan tersangka terbongkar saat Kamis (9/5/2024) malam.
Perbuatan itu terbongkar saat adik korban melihat tangan tersangka memegang bagian intim korban saat mereka berdua di warung mie ayam milik tersangka.
Adik korban lalu mengadu ke orangtuanya.
"Saya memang salah makanya saya tidak mengelak," ujarnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan cabul sekitar 4 kali dalam setahun.
Namun, keterangan tersangka masih didalami apakah benar melakukan pencabulan hanya empat kali atau lebih.
"Perbuatan tersangka dilakukan di warung mie ayam tempat tersangka bekerja, losmen dan Kos-kosan," bebernya.
Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri menyebut, korban sudah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Bawang Putih di Dapur MBG Kota Semarang Ternyata Masih Mengandung Pestisida |
![]() |
---|
Bajaj Mulai Beroperasi di Kota Semarang, Dishub: Tidak Ada Izinnya |
![]() |
---|
Merawat Jenazah Adalah Ibadah Fitrah Wajib Berpedoman Ajaran Rasulullah SAW, Bukan Sekadar Tradisi |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Sebut Upayakan Tempat Tinggal untuk Korban Kebakaran di Jagalan |
![]() |
---|
Buka Peluang Wisata, Ngesti Bupati Semarang Optimistis Dampak Tol Bawen Semarang-Jogja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.